• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 29 November 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Beli Sabu, Devan Digelandang Petugas Polsek Sunggal

by NiahLubis
Kamis, 29 Juni 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Devan Syahputra Jaya Sarumaha penduduk Jalan Bunga Asoka Kelurahan Asam Kumbang, Kecamata Medan Selayang tidak berdaya ketika digelandang personel Unit Reskrim Kepolsian Sektor Medan Sunggal.

Pasalanya, ia kedapatan memiliki narkotika paket klip kecil sabu di Jalan Setia Budi, simpang Selayang Medan.

bacajuga

Warga Polonia Keluhkan Peredaran Narkoba Baskami Minta Polisi Ambil Tindakan

Selama 2022, Polda Sumut Berhasil Tekan Peredaran Narkoba

Dikatakan Marak Peredaran Narkotika, Polsek Medan Tuntungan Langsung Bergerak

“Tersangka dibekuk usai membeli narkotika jenis sabu seharga 50 ribu dari Pondok Batuan,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim Iptu Martua Manik, Kamis, (29/6/2017).

Orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini mengungkapkan, saat diringkus, petugas mendapati sabu dari tangan tersangka.

“Tersangka menyembunyikan sabu di tangan kirinya. Petugas yang mengetahui langsung mengamankan tersangka,” ungkap Daniel.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, Daniel menambahkan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal.

Sementara itu, Devan sendiri mengaku sabu yang dibelinya di Pondok Batuan seharga 50 ribu itu untuk dikonsumsi sendiri.

Imbas perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara Mapolsek Sunggal. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 127 Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (red)

Previous Post

Polrestabes Medan Gelar Lomba Promoter Peringati Hari Bhayangkara

Next Post

Pengunjung Hillpark Kecewa, Atap Wahana Permainan Bocor

Related Posts

Sumut

Tanggapi Aspirasi Masyarakat, Kades Patumbak II Gelar Rapat Bahas Perbaikan Drainase

Rabu, 29 November 2023
Medan

BRI Kembali Gelar Program Promo di Merchant

Rabu, 29 November 2023
Medan

PTPN III Salurkan 1,09 Milyar Dana Program TJSL Priode Triwulan IV Tahun 2023

Selasa, 28 November 2023
Hukum

Terduga Pelaku Ujaran Kebencian, LDS Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 28 November 2023
Medan

Yayasan UISU Gelar Diklatsar Jurnalistik Diikuti 16 Tenaga Didik

Selasa, 28 November 2023
Hukum

Warga Sei Rampah Kurir 10 Kilogram Sabu-sabu Divonis Mati

Selasa, 28 November 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani