Medan (pewarta.co) – Bermodalkan informasi dari masyarakat, personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Sunggal berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu Bernama Darmanto alias Irfan (30) dari kediamannya, Jalan Ringroad Gang. Bayu Nomor. 16 Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Tidak tanggung – tanggung, dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita 11 paket sabu dan timbangan elektrik.
Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik yang dikonfirmasi, Rabu, (9/8/2017) membenarkan adanya tangkapan tersebut. “Benar. Tersangka dibekuk dari kediamannya,” kata Daniel.
Selanjutnya, Daniel menyebutkan, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan 11 paket sabu dan timbangan elektrik. “Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani proses hukum selanjutnya,” sebut mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Akibat perbuatannya, kata Daniel, pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. (red)