Medan, pewarta.co – Bawaslu Sumut akan menggelar rapat pleno sehubungan dengan tuntutan massa Aliansi Umat Islam Sumut yang meminta dicabutnya surat edaran No: B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.
Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Sumut Aulia Andri kepada wartawan, Senin (21/5/2018) siang.
“Ya surat (pencabutan) itu nanti disampaikan ke Kasubag, apakah nanti rapat pleno, ya rapat pleno, yang bisa buat rapat pleno Ketua bukan saya, kalau nanti rapat pleno dicabut, cabut, enggak ya enggak,” ungkapnya.
Saat kantornya digeruduk massa, Komisioner yang hadir hanya Aulia Andri, sedangkan Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan dan Hardi Munthe tidak berada di tempat.
“Saya tidak tahu, tanya ke Kasubag,” ungkapnya.
Sementara, Bawaslu Sumut menggelar pertemuan dengan perwakilan massa aksi yang menyampaikan tuntutannya terhadap surat edaran Bawaslu yang dianggap mendiskreditkan umat islam.
“Kita telah sampaikan tuntutan kita ke Bawaslu, kita tunggu hasilnya dan kita akan kembali Jumat (25/5/2018) nanti,” ujar Koordinator Aksi Ahmad Kamal Lubis.
Adapun tuntutan yang disampaikan yakni pertama,Bawaslu Sumut tidak mempunyai kewenangan atau kapasitas dalam mengeluarkan surat edaran, dikarenakan bukan merupakan lingkup dan kewenangannya. Kedua, Bawaslu Sumut telah melanggar Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan menjalankan agamanya.
Ketiga, Mendesak Bawaslu Sumut untuk mencabut surat tersebut, karena telah menyinggung perasaan umat Islam. Keempat, meminta ketiga Komisioner Bawaslu Sumut mengundurkan diri.
Kelima, menuntut netralitas dari Bawaslu Sumut selaku pengawas dalam proses Pilgubsu, dan terakhir meminta agar Aulia Andri mundur sebagai komisioner Bawaslu Sumut, sebab Aulia Andri adalah anak kandung Ketua Tim Sukses salah satu pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumut, Jumiran Abdi. (red)