Medan (pewarta.co) – Tim Penangangan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak menangkap Rozali (36) karena membawa sepucuk senjata api (senpi) rakitan berikut empat butir amunisi dan kunci letter T.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, pria yang bermukim di Jln Merangin Sungai Manau, Provinsi Jambi ini kemudian diboyong ke Mapolsekta Patumbak.
“Rozali ditangkap saat Tim Pegasus Polsek Patumbak yang sedang melaksanakan patroli di depan galon minyak di Jln Sisingamangaraja KM 8 pada Minggu (11/11/2018) sekira pukul 02.00 WIB,” kata Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE MH, Selasa (13/11/2018).
Lanjut dikatakan mantan Wakadensub C1 Brimob Polda Sumut ini, Rozali yang mengaku punya istri di Stabat, Kabupaten Langkat ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan info tersebut, kemudian Tim Pegasus datang ke galon minyak itu untuk menangkap pelaku. Saat akan ditangkap, pelaku mecoba lari ke arah jalan besar. Berkat kesigapan personel, pelaku akhirnya bisa ditangkap,” jelas Kapolsek.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, sambung Kapolsek, polisi menemukan sepucuk senpi rakitan berikut empat butir amunisinya dan kunci letter T.
“Senpi rakitan diselipkan pelaku di pinggang sebelah kanannya. Sedangkan di dalam tas sandang yang dibawanya ditemukan tiga butir peluru aktif kaliber 9 (peluru FN, satu butir peluru aktif kaliber 0,8 (peluru revolver) dan kunci letter T,” jelas Kapolsek.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki apakah pelaku dan senpi yang ia bawa terlibat dalam sejumlah perampokan. “Kita masih menyelidiki apakah pelaku terlibat sejumlah perampokan dan senpi yang dibawa pelaku itu digunakan untuk merampok,” terang Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim.
Kini, imbas perbuatannya, Rozali terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Patumbak. “Rozali dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No.12 Tahun 1951 tentang senjat api,” tandas Kapolsek. (Dedi/red)