Medan (pewarta.co) – Seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap, ditangkap Tim Serse Polsekta Medan Sunggal, karena membawa senjata tajam dikawasan Jalan Sri Gunting.
Penangkapan tersangka M Riski (22) warga Jalan Sei Mencirim Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal berawal dari laporan masyarakat yang melihat pelaku membawa senjata tajam melintas dikawasan Jalan Sri Gunting.
“Berdasarkan laporan itu, Tim Serse Polsekta Medan Sunggal langsung turun kelapangan dan berhasil membekuk tersangka yang sedang berjalan kaki sambil membawa kunci T di Jalan Sri Gunting,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MHMH kepada wartawan, Rabu (22/11/2017).
Untuk pengusutan lebih lanjut, tambah Wira, tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Mapolsekta Medan Sunggal.
Menurut mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.
“Tersangka terancam dihukum 10 tahun penjara,” ujar mantan Kapolsekta Delitua itu. (red)