Medan (pewarta.co) – Edward Manalu (40) warga Jalan Ujung Serdang komplek Perumahan Cendana, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, harus berurusan dengan Polsek Patumbak. Pasalnya, dirinya ditangkap saat membawa senjata tajam jenis pisau ketika hendak mengambil payung dagangannya yang sempat diangkut Satpol PP saat melakukan razia penertiban diterminal Amplas.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SIK melalui Kanit reskrim Iptu Budiman Simanjuntak kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Kita mendapatkan informasi bahwa Edward membawa senjata tajam di terminal Amplas, Edward merasa tidak senang terhadap petugas Satpol PP yang mengangkut payungnya sewaktu pelaksanaan razia di pinggiran Jalan Sisingamangaraja,” kata Kanitreskrim Iptu Budiman SH kepada wartawan pada Senin (15/10/2018) siang.
Kedatangan pelaku, ke terminal Amplas hendak mengambil paksa payungnya yang diamankan pihak Satpol PP. Atas perbuatan nekat pelaku, akhirnya dirinya diamankan pihak kepolisian.
“Sewaktu pelaku diamankan ditemukan sebilah senjata tajam dari pinggangnya. Mendapati hal itu, pelaku kemudian kita amankan untuk proses lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar UU Darurat no 12 tahun 1951,” ungkapnya.(red)