• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 5 Juni 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Medan

Bawa Sajam Mandor Angkot Amplas Ditangkap

by NiahLubis
Senin, 15 Oktober 2018
in Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat


Medan (pewarta.co)
– Edward Manalu (40) warga Jalan Ujung Serdang komplek Perumahan Cendana, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, harus berurusan dengan Polsek Patumbak. Pasalnya, dirinya ditangkap saat membawa senjata tajam jenis pisau ketika hendak mengambil payung dagangannya yang sempat diangkut Satpol PP saat melakukan razia penertiban diterminal Amplas.

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SIK melalui Kanit reskrim Iptu Budiman Simanjuntak kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

bacajuga

Dua OKP Bentrok, Polsek Percut Sei Tuan Amankan Tiga Orang Membawa Sajam

Jalan Petentengan Bawa Sajam, Jukir Pancur Batu Diboyong Ke Polsek

Bawa Sajam, Warga Jalan Sei Mencirim Ditangkap Polisi

“Kita mendapatkan informasi bahwa Edward membawa senjata tajam di terminal Amplas, Edward merasa tidak senang terhadap petugas Satpol PP yang mengangkut payungnya sewaktu pelaksanaan razia di pinggiran Jalan Sisingamangaraja,” kata Kanitreskrim Iptu Budiman SH kepada wartawan pada Senin (15/10/2018) siang.

Kedatangan pelaku, ke terminal Amplas hendak mengambil paksa payungnya yang diamankan pihak Satpol PP. Atas perbuatan nekat pelaku, akhirnya dirinya diamankan pihak kepolisian.

“Sewaktu pelaku diamankan ditemukan sebilah senjata tajam dari pinggangnya. Mendapati hal itu, pelaku kemudian kita amankan untuk proses lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar UU Darurat no 12 tahun 1951,” ungkapnya.(red)


Previous Post

Ka Biro Hukum Setdaprovsu Tiap Minggu ke Jakarta, Kasubbag Biro Umum Diduga Lakukan Perjalanan Fiktif

Next Post

Plt Bupati Batubara : Tak Bayar Gaji Pekerja Sama Artinya Menyiksa Orang

Related Posts

Medan

Burju Simatupang Jabat Ketua DPD SPRI Sumut

Minggu, 4 Juni 2023
Medan

Moderasi Beragama Strategi Dukung Pembangunan Kerukunan Umat Beragama

Minggu, 4 Juni 2023
Medan

Polres Tanjung Balai Pengecekan dan Penilaian Perlombaan Satkamling se-Kota Tanjungbalai Memeriahkan Hari Bhayangkara ke 77 Tahun 2023

Minggu, 4 Juni 2023
Medan

Cipta Kondisi Jelang Pemilu Tahun 2024, Gabungan Polres Tanjung Balai, TNI dan Unsur Pemko Tanjung Balai Patroli Skala Besar

Minggu, 4 Juni 2023
Medan

Pimpin Anev, Kapolrestabes Medan Tekankan Ciptakan Kamtibmas Tetap Kondusif

Minggu, 4 Juni 2023
Medan

Lapas Binjai Kanwil Kumham Sumut Berikan Remisi Waisak Warga Binaan Budha

Minggu, 4 Juni 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani