Labuhanbatu (pewarta.co) – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, menangkap Manager Hiburan Malam Imbalo di Kota Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Mingggu, 7 Februari 2021 sekira pukul 01.30 WIB
Manager dimaksud berinisial R alias Rud (48) warga Jalan Prof dr Hamka, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu yang berdomisili di Perumahan Griya Mutiara Indah, Jalan Karya Bakti, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Satu rekan manager tempat hiburan Imbalo berinisial AK (25) warga Kerinci Kiri, Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau yang berdomisili di Jalan Iwan Maksum, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan manager tempat hiburan malam Imbalo itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt dan sejumlah personel.
“Dari kedua tersangka disita barang bukti satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi 22 kapsul warna merah putih yang berisi pil ekstasi seberat 5,36 gram, satu handphone merk sony ericsson warna merah, satu handphone android merk oppo warna merah dan satu sepeda motor motor Kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu MH, Selasa (9/2/2021).
Lanjut dikatakan Kasat Narkoba, tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan. Dimana saat itu tersangka Rudi sedang mengendarai sepeda motor kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi dengan membonceng tersangka AK melintas di Jalan Binaraga, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
“Saat dikejar, kedua tersangka mencoba kabur dan tersangka AK mencoba membuang barang bukti pil ekstasi,” urai AKP Martualesi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Rudi menerangkan sudah 4 bulan bekerja sebagai manager di Imbalo dengan gaji Rp2,5 juta dan setiap malam mampu menjual 20 butir ekstasi di Imbalo dengan fee Rp10.000 per satu butir.
“Sedangkan tersangka AK adalah kaki tangan dari tersangka Rudi. Dari keterngan Rudi dilakukan pengembangan ke bandarnya berinisial U di Jalan Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Namun U tidak berhasil ditemukan yang diduga sudah mengetahui penangkapan tersangka Rudi. Dijelaskan Kasat Narkoba, kedua tersangka masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui jaringannya dan hubungan dengan pemilik hiburan malam Imbalo.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat subsidair Pasal 112 juncto Pas 132 dari Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandas AKP Martualesi Sitepu MH. (Dedi/red)