Medan (pewarta.co) – Masriandi alias Andi (21) penduduk Komplek PGSS No 47 Jalan Medan-Binjai KM 12, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan.
Pasalnya pemuda yang bekerja sebagai pramusaji ini, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sunggal, Rabu (21/2/2018) sekira pukul 13.00 Wib di kawasan Kebun Tebu, Desa Diski, Kecamatan Sunggal, Deliserdang karena mengantongi narkotika paket klip kecil jenis sabu.
“Tersangka dibekuk berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di TKP,” sebut Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE, Minggu (4/3/2018).
Dijelaskan Kompol Wira, petugas yang menindaklnjuti informasi tersebut tiba di TKP, dan langsung menemukan ciri-ciri pria sesuai dengan laporan diterima.
“Selanjutnya, petugas yang menghentikan Honda Verza plat BK 4952 AGR yang dikendarai pelaku menemukan paket klip kecil sabu setelah menyuruh pelaku untuk mengeluarkan isi kantongnya,” ungkap mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan lanjut Kompol Wira, pelaku berikut barang bukti sabu dan Honda Verza langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tandasnya.(red)