Medan (pewarta.co) – Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan satu orang warga Aceh Tamiang.
Ia ditangkap polisi karena kedapatan memiliki daun ganja kering yang disimpan di dalam kotak rokok di depan loket bus Chandra, Jalan SM Raja KM 6,5 pada Senin, (4/9/2017).
Informasi dihimpun di Mapolsek Patumbak, Senin, (11/9/2017) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Dian Kusuma (22) penduduk asal Desa Purwodadi Aceh Tamiang.
Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tersangka diamankan dari depan loket bus Chandra, Senin, pekan lalu,” ujar Kapolsek.
Dijelaskan Afdhal, ikhwal penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diterima tentang adanya warga asal Aceh yang membawa daun ganja kering. “Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” jelas alumnus Akpol tahun 2005 ini.
Saat ini, kata Afdhal, tersangka telah ditahan di Mapolsek Patumbak. “Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka sendiri mengaku ia hendak menuju kota Pekanbaru. (red)