Medan (Pewarta.co)-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Max Darmawan mengingatkan batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah tanggal 31 Maret 2020.
“Penyampaikan laporan SPT oleh gubernur diharapkan dapat menjadi contoh para ASN di lingkungan Pemprov Sumut dan seluruh masyarakat agar menyampaikan laporan SPT tepat waktu,” kata Max usai menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan Gubsu Edy Rahmayadi dan Wagubsu
Musa Rajekshah, Senin (10/2/2020).
Laporan SPT Tahunan itu dikirimkan melalui email dan disampaikan secara
simbolis oleh Plt Kakanwil DJP Sumut I Max Darmawan.
Turut menghadiri acara penyampaian SPT tersebut Kepala Kanwil DJP Sumut II Romadhaniah, Plt
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Riswan, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ismael Sinaga, Plh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia Bismar Fahlerie yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumut I.
Selain itu juga hadir Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut II Mukhammad
Faisal Artjan dan Pejabat Pengawas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia Martua Frisland
Situmorang.
Max Darmawan mengapresiasi kepala daerah sebagai tokoh masyarakat
(prominent people) yang melapor SPT di awal waktu.
“Harapannya Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah dan ASN menjadi panutan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan SPT tahunan,” tutur Max.
Max juga berharap para pejabat maupun pemimpin perusahaan juga dapat mengimbau bawahannya agar melakukan hal yang sama.
Dalam kesempatan itu, Gubsu Edy Rahmayadi menghimbau kepada seluruh jajaran ASN di
lingkungan Pemprov/Pemkot Sumut dan juga masyarakat Sumut dapat turut serta dalam menjalankan kewajibannya di bidang perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pendaftaran dan pelaporan SPT Tahunan.
“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31
Maret 2020, namun semakin awal kita lakukan, akan semakin nyaman,” kata Edy.
Gubsu juga menyampaikan Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan e-filing sebagai sarana pelaporan yang lebih mudah, cepat dan nyaman.
“E-filing dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id,” sebutnya.
Edy berharap dengan kepatuhan mendaftarkan diri, membayar pajak dan melaporkan SPT, masyarakat akan menjadi warga negara Indonesia yang baik, taat, dan bersama-sama membangun bangsa ini menuju Indonesia yang lebih maju.
“Sumatera Utara Bermartabat, Pajak Kuat Indonesia Maju,” ujarnya.
Sedangkan Kakanwil DJP Sumut II Romadhaniah mengatakan pihaknya telah berupaya melepaskan sekat antara pemerintah daerah dan Ditjen Pajak.
Dicontohkannya, salah satu upayanya yakni dengan cara mengajak seluruh pihak mulai dari pemuka agama, tokoh masyarakat hingga pemerintah kabupaten/kota agar menyampaikan pentingnya membayar pajak.
“Kalau hanya kami saja yang menyampaikan tidak akan banyak berpengaruh. Tentu masyarakat akan lebih peduli jika seluruh lapisan masyarakat, pemuka agama, tokoh masyarakat hingga pengusaha ikut menyampaikan,” tukasnya.
Plt Kepala Kanwil DJP Sumut I dan Kepala Kanwil DJP Sumut II berharap sinergi para stakeholder untuk bersama-sama membangun Sumatera Utara dengan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.
(gusti)