• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 9 Agustus 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Baru 3 Bulan Bebas, Leny Ditangkap Kembali

by NiahLubis
Jumat, 4 Agustus 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
17
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Ternyata Leny (39), wanita asal Kota Pematang Siantar yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut baru tiga bulan menghirup udara segar setelah menjalani hukuman atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di Lembaga Pemasayarakaran (Lapas) Kelas II Kota Pematang Siantar

Hal tersebut dikatakan Kepala BNNP Sumut, Brigjend Pol Andi Loedianto. “Sesuai hasil pemeriksaan, ternyata tersangka Lenny ini baru saja bebas dari Lapas Siantar tiga bulan lalu dalam kasus narkotika jenis sabu,” kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Andi Loedianto di kantornya, Jumat, (4/8/2017).

bacajuga

Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Polrestabes Medan Bripka Andi Arvino Dipecat

Jajaran Polres Labuhanbatu Amankan 16 Tersangka Narkotika

Polrestabes Medan Musnahkan Narkotika Senilai Rp.37 Miliar 

Andi mengungkapkan, hukuman penjara ternyata tidak mebuat wanita berparas cantik ini jera. Sebab, usai menjalani hukuman, ia kembali terlibat dalam bisnis haram tersebut. Leny ditangkap di basment salah satu mal di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Medan pada Rabu (2/8/2017). “Setelah bebas, Leny kemudian kembali ke bisnis haram itu. Aksinya ternyata disokong oleh pacarnya berinisial EH, yang kini mendekam di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan,” ungkap orang nomor satu di BNNP Sumut ini.

Selain itu, Andi menyebutkan, dari penyidikan diketahui bahwa yang bersangkutan telah beberapa kali berhasil mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar di Kota Medan yaitu mencapai 13.000 butir ekstasi lewat dua kali transaksi sebelumnya.

“Leny sudah dua kali berhasil mengedarkan ribuan butir ekstasi. Untuk ribuan butir pil ekstasi yang disita ini berasal dari Aceh. Ia memperoleh barang bukti ini dari seorang pria bernisial HDK,” sebut alumnus Akpol tahun 1986 ini.

Sementara itu, Leny yang sempat dicecar pertanyaan bagaiamana ia bisa keluar dengan cepat dari penjara. Dengan nada ketus ia menjawab telah mengurus Cuti Bersyarat (CB). “Aku ngurus CB,” ketusnya.

Tidak sampai di situ, ia mengaku 30.000 butir ekstasi itu baru dua pekan diterimanya dari seseorang dari provinsi Aceh. “Orang Aceh yang mengirim itu (ekstasi),” katanya menjelaskan. (red)

Previous Post

Petugas BNNP Sumut Bekuk Ratu Narkoba Asal Siantar Di Center Point, “17 Ribu Pil Ekstasi Disita”

Next Post

Rampas Ponsel Warga Aceh, Johannes Ditangkap Polisi

Related Posts

Medan

Erwinsyah dan Pecatur Putri Delima Pardede Juarai Porkot XII 

Senin, 8 Agustus 2022
Medan

Gubernur Berharap Pembangunan  Masjid Agung Sumut Rampung 2022

Senin, 8 Agustus 2022
Medan

KOPITU Sumatera Utara Gelar Rapat Bersama Lewat Zoom Meeting

Senin, 8 Agustus 2022
Medan

UMSU Yudisium 76 Dokter Angkatan ke-29  

Senin, 8 Agustus 2022
Hukum

Kapolres Madina Paparkan Pengungkapan Kasus Narkotika 

Senin, 8 Agustus 2022
Medan

Indonesia Zero Kasus Cacar Monyet, Nawal Lubis: Lebih Baik Mencegah Daripada Mengobati  

Senin, 8 Agustus 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Satresnarkoba Polres Dairi Ringkus 2 Pengedar Ganja

Jumat, 5 Agustus 2022

Usai Cek Cok dengan Suaminya, Nelli Meninggal di Rumah Pak RT

Minggu, 7 Agustus 2022

Bantahan Berita dengan Judul “Diduga Gelapkan Aset Electra Miliaran Rupiah, Yonglani akan Diperiksa sebagai Tersangka”

Rabu, 3 Agustus 2022

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim

Senin, 8 Agustus 2022

Gubernur Buka Kejurnas Tinju Amatir 2022

Senin, 8 Agustus 2022

15 Anggota Jamaah Islamiyah Jatim Ikrar Setia Kepada NKRI dan Pancasila

Senin, 8 Agustus 2022

Kapolda Jatim Menerima Kunker Tim Kompolnas di Polda Jatim

Senin, 8 Agustus 2022

Erwinsyah dan Pecatur Putri Delima Pardede Juarai Porkot XII 

Senin, 8 Agustus 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Riau
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Gubernur Buka Kejurnas Tinju Amatir 2022

Senin, 8 Agustus 2022

15 Anggota Jamaah Islamiyah Jatim Ikrar Setia Kepada NKRI dan Pancasila

Senin, 8 Agustus 2022

Kapolda Jatim Menerima Kunker Tim Kompolnas di Polda Jatim

Senin, 8 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani