Padangsidimpuan (Pewarta.co) – Belum sebulan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan priode 2019-2024 dilantik sudah menjadi buah bibir berkonotasi negatif, pasalnya salah seorang anggota DPRD Kota tersebut sempat diagung agungkan, dipuji, dibanggakan dengan predikat anggota “termuda” ternyata diviralkan netizen ditangkap petugas di Bandara Inrernasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumut terlibat kasus Narkoba.
Sebulan berikutnya saat Paripurna Penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kota Padangsidimpuan, (30/10/2019) telah terjadi keributan diantara sesama sampai merusak mobiler dikantor karena Ketua DPRD Siwan Suswanto (Partai Golkar) yang baru dilantik bersama Wakil Ketua beberapa hari sebelumnya tidak bisa mengakomodir aspirasi para anggota. Keributan tersebut berbuntut dengan adanya aksi Mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD dari 16 orang anggota dari berbagai partai yang dideklarasikan mereka, Sabtu (2/11/2019).
Dari masalah diatas ada timbul pertanyaan, apakah Ketua DPRD tersebut kurang memahami aturan yang ada di DPRD atau belum mempunyai pengalaman dalam memimpin Rapat (persidangan), atau apakah ada “kepentingan” untuk menempatkan anggota untuk duduk di kelengkapan di DPRD sehingga munculnya interupsi interupsi yang membuat Ketua DPRD sebagai pimpinan Sidang kelabakan dan tak mampu menenangkan suasana.
Banyak masyarakat Kota Padangsidimpuan telah meragukan kredibilitas para anggota DPRD terutama sejak adanya keterlibatan anggota DPRD terpilih terlibat kasus NARKOBA.
“Kenapa anggota DPRD yang terpilih bisa lolos menjadi Caleg.Kan ada persyaratan bebas dari penggunaan narkoba. Berarti test yang dilaksanakan Panitia Pemlihan adalah Ecek ecek,” ujar salah seorang warga yang tak mau namanya di mediakan. (Rts/red)