Medan (pewarta.co) – Marlina Situmorang (34), warga Jalan Pintu Air IV Pajak Inpres, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Delitua Polrestabes Medan, lantaran terbukti menjadi pelaku pencurian.
Pelaku yang tercatat sebagai karyawan Toko Perabot PRAYUDA di Jalan Pintu Air IV Pajak Inpres, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor melakoni aksi pencurian dengan cara diam-diam membawa pulang barang-barang perabot yang akan dijual di toko tempatnya bekerja.
“Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/1522/K/XI/RESKRIM/Sek Delta, Kamis tertanggal 2 Nopember 2017, pelaku (Marlina-red) terbukti melangar Pasal 362 KUHPidana,” sebut Kapolsek Delitua Kompol Arifin Marpaung, SH, MH, Jumat (3/11/2017).
Kompol Arifin menjelaskan, Kamis (2/11/2017) sekira pukul 20.00 Wib, korban mendapat informasi dari ibu kos, jika dikamar kos yang ditempati pelaku, banyak di penuhi barang-barang perabot rumah tangga yang masih baru.
Kemudian, korban pun mendatangi kosan pelaku, dan benar korban menemukan barang perabot rumah tangga di dalam kamar kosan pelaku. Korban curiga, kalau barang rumah tangga adalah milik perabot toko.
“Pelaku yang di introgasi korban, mengakui jika barang perabot rumah tangga milik toko tempat pelaku bekerja dicurinya dengan cara bertahap, sejak Maret 2016 hingga dengan Nopember 2016 yang dimasukan kedalam tas pelaku,” ucap Kompol Arifin sembari menjelaskan, pelaku pun langsung diamankan petugas, dan membawanya ke Mako Polsek Delitua untuk proses lanjut.
“Perosesnya, penyidik riksa pelapor, riksa korban, tangkap tersangka, tahan tersangka, lengkapi mindik, dan kirim ke JPU. Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp35 juta,” terang Kompol Arifin.
Dari tersangka sambung Kompol Arifin, sebanyak 27 buah cangkir dan satu buah cangkir besar, 12 buah tempat cabe warna hijau, 19 buah piring besar tempat cabai, 5 buah termos air minum satu buah cangkir besar stanlis, 16 buah piring melamin, 2 buah piring hias melamine, 7 buah piring makan 2 buah piring kecil, 6 buah mangkok dua buah payung lipat, 2 buah sikap bros, 82 buah sendok makan stanlis, 1 lusin sendok garpu stenlis, 23 buah sendok sayur melamin, 4 buah mini storer, 1 buah sendok goreng, 2 buah Tupperware tempat nasi, 1 lusin cetakan agar agar, 1 buah blender cabe atasannya, satu buah ceket, 2 buah parutan plastik dan stan list, 1 buah pisau Kupas kentang satu buah asbak rokok satu lusin jepitan jekukan, 1 buah telenan, 1 rak sepatu, 1 unit blender, 1 unit blender kocok tepung, 1 unit blender jus, 1 unit kompor gas merk Hock, di sita dari tersangka.(sudar/red)