Medan (pewarta.co) – Polda Sumut melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka penadah kasus penggelapan belasan mobil rental, Lukas Tarigan (35), ke pihak Kejaksaan.
Lukas juga diduga telah memprovokasi warga untuk melakukan perlawanan terhadap polisi yang melakukan penangkapan terhadapnya, hingga merusak mobil milik AKP Syafrizal.
“Berkas tersangka Lukas Tarigan sudah kita limpahkan hari ini. Sekarang kita sedang menunggu petunjuk jaksa,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, SH, SIK, MH melalui Kasubdit IV/Renakta, AKBP Sandy Sinurat, SIK, SH, MH Kamis (7/12/2017).
Menurut dia, berkas tersebut akan dipelajari pihak kejaksaan. Jika sudah dinyatakan lengkap (P-21), maka selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap II berikut tersangka dan barang bukti (P-22).
Sandy optimis, berkas tersebut segera dinyatakan P-21. Sebab, penyidik telah melengkapi berkas tersebut setelah penangkapan tersangka Lukas Tarigan yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (14/11/2017) lalu
Pelaku yang beralamat di Desa Pertampilen Dusun III, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang tersebut ditangkap karena menadah 20 unit mobil dan 13 unit sepeda motor hasil penggelapan dari pemilik rental.
Dalam pelariannya, tersangka selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Dia sempat terdeteksi berada di daerah Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Sumedang hingga Bandung. Dia juga sempat ‘main’ perempuan dalam pelariannya. Dia ditangkap di Hotel Ibis di Jalan Asia-Afrika, Bandung.
“Lukas dan selingkuhannya menaiki mobil lalu masuk hotel. Kami tunggu, hingga perempuan itu keluar. Setelah keluar, kami langsung mengamankan pelaku di dalam kamar hotel,” ucap mantan Kapolsekta Medan Kota itu kepada wartawan, Kamis (7/12/2017).
Selain Lukas, pelaku lain sudah diamankan yakni, Ahmad Tohir (40), Latief Saragi (37), Trisna Bobby Fadly (36), Eddy Suwito (57), Raja Mangembang Hutagalung (44), Suhendra (42), Robin Sembiring (34), Riski Wahyudi (38), Darling Lahagu (42), Den Arjuna Ginting (41), Haposan Simanungkalit (30) dan Dedek Saputra (32).
Namun, ketika itu Lukas menyadari kedatangan anggota polisi yang berusaha menangkapnya. Tersangka kemudian berteriak dan memerintahkan warga sekitar untuk menghabisi polisi.
Aksi provokasi pelaku saat itu mengundang para warga sekitar untuk menganiaya Kompol Safrizal dan personel lainnya. Setelah dipukul mundur, beberapa personel polisi tak mau ambil risiko. Yang tertinggal hanya rombongan Kompol Safrizal menaiki mobil Toyota Avanza BK 1184 JT.
Mobil polisi sempat diserang masyarakat hingga bolong di bagian bodi sebelah kiri akibat hantaman benda tajam.(red)