• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 31 Januari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

BAP Korupsi Alkes Taput Bolak-Balik

oleh NiahLubis
Kamis, 9 November 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi pengadaan Alat kesehatan (Alkes) dan KB Rumah Sakit Umum Swadana, Tarutung tahun 2012, lima kali bolak-balik (P-19) dari jaksa peneliti Kejati Sumut ke penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda.

Dari empat BAP tersangka, hanya satu berkas yang dinyatakan lengkap (P- 21)oleh jaksa.

bacajuga

BEI Literasi Pasar Modal ke Desa Adat dan Pacalang di Bali

MMR Sumut Tunjukkan Tren Menurun

HADAPI TAHUN PEMILU 2024, PEGAWAI KEMENKUMHAM IKRARKAN NETRALITAS DALAM PEMILU

Hanya BAP tersangka Hotman Sihombing, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sudah dinyatakan lengkap. Sementara untuk berkas tiga tersangka lain, yakni Saut Hutasoit, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Rudi MH Siregar, Ketua Panitia dan Wilson JPS Ritonga, Sekretaris Panitia, masih P-19.

Bolak-baliknya BAP kasus Alkes Taput tersebut diakui Kasubdit III/Tipikor Ditresktimsus Polda Sumut, AKBP Putu Yudha Putra ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/11/2017).

“Benar, masing-masing berkas perkara terjadi lima kali P-19. Penyidik terus melakukan perbaikan-perbaikan untuk melengkapi berkas perkara. Berkas perkara untuk salah satu tersangka dinyatakan P-21 pada tanggal 10 Oktober 2017 lalu, sementara untuk berkas perkara tersangka lainnya masih dalam penelitian jaksa penuntut umum (JPU),” kata Putu.

Ditanya soal jumlah kerugian negara dalam kasus itu, mantan Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut ini, menyebutkan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, kerugian negaranya sebesar Rp1.257.709.650.

“Kasus ini dilaporkan tahun 2015 lalu, dan setelah serangkaian pemeriksaan ditemukan dugaan korupsi. Saksi-saksi yang dimintai keterangan, dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Adminitrasi Negara dan BPKP,” terangnya.

Dia menyebutkan, dalam kasus itu ditemukan perbuatan melawan hukum, antara lain tidak menyusun harga penghitungan sementara (HPS) sesuai ketentuan/tidak melalukan survei harga, dibuat berdasarkan brosur sehingga terjadi kemahalan harga, seharusnya peserta lelang tidak ada yang dimenangkan (lelang batal). (red)

Berita Sebelumnya

Poldasu Razia Hotel, Pasangan Mesum Kocar-Kacir

Berita Selanjutnya

Berusaha Kabur Saat Dibawa Pengembangan, 2 Spesialis Bongkar Ruko Terkapar Ditembak Polsek Medan Kota

BeritaLainnya

Medan

BEI Literasi Pasar Modal ke Desa Adat dan Pacalang di Bali

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

MMR Sumut Tunjukkan Tren Menurun

Selasa, 31 Januari 2023
Sumut

HADAPI TAHUN PEMILU 2024, PEGAWAI KEMENKUMHAM IKRARKAN NETRALITAS DALAM PEMILU

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

Ustadz Abdurahman Rencanakan Safari Dakwah di Lapas dan Rutan Provinsi Sumatera Utara

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

Tentukan Tim Kerja Kanwil Lewat Assessment, Kumham Sumut Terapkan “The Right Man on The Right Place”

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

PUD Pasar Medan Siap Kolaborasi untuk Pastikan Ketersediaan Bapok

Selasa, 31 Januari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

BEI Literasi Pasar Modal ke Desa Adat dan Pacalang di Bali

Selasa, 31 Januari 2023

MMR Sumut Tunjukkan Tren Menurun

Selasa, 31 Januari 2023

HADAPI TAHUN PEMILU 2024, PEGAWAI KEMENKUMHAM IKRARKAN NETRALITAS DALAM PEMILU

Selasa, 31 Januari 2023

Ustadz Abdurahman Rencanakan Safari Dakwah di Lapas dan Rutan Provinsi Sumatera Utara

Selasa, 31 Januari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

BEI Literasi Pasar Modal ke Desa Adat dan Pacalang di Bali

Selasa, 31 Januari 2023

MMR Sumut Tunjukkan Tren Menurun

Selasa, 31 Januari 2023

HADAPI TAHUN PEMILU 2024, PEGAWAI KEMENKUMHAM IKRARKAN NETRALITAS DALAM PEMILU

Selasa, 31 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani