Medan (pewarta.co) – Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi pengadaan Alat kesehatan (Alkes) dan KB Rumah Sakit Umum Swadana, Tarutung tahun 2012, lima kali bolak-balik (P-19) dari jaksa peneliti Kejati Sumut ke penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda.
Dari empat BAP tersangka, hanya satu berkas yang dinyatakan lengkap (P- 21)oleh jaksa.
Hanya BAP tersangka Hotman Sihombing, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sudah dinyatakan lengkap. Sementara untuk berkas tiga tersangka lain, yakni Saut Hutasoit, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Rudi MH Siregar, Ketua Panitia dan Wilson JPS Ritonga, Sekretaris Panitia, masih P-19.
Bolak-baliknya BAP kasus Alkes Taput tersebut diakui Kasubdit III/Tipikor Ditresktimsus Polda Sumut, AKBP Putu Yudha Putra ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/11/2017).
“Benar, masing-masing berkas perkara terjadi lima kali P-19. Penyidik terus melakukan perbaikan-perbaikan untuk melengkapi berkas perkara. Berkas perkara untuk salah satu tersangka dinyatakan P-21 pada tanggal 10 Oktober 2017 lalu, sementara untuk berkas perkara tersangka lainnya masih dalam penelitian jaksa penuntut umum (JPU),” kata Putu.
Ditanya soal jumlah kerugian negara dalam kasus itu, mantan Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut ini, menyebutkan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, kerugian negaranya sebesar Rp1.257.709.650.
“Kasus ini dilaporkan tahun 2015 lalu, dan setelah serangkaian pemeriksaan ditemukan dugaan korupsi. Saksi-saksi yang dimintai keterangan, dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Adminitrasi Negara dan BPKP,” terangnya.
Dia menyebutkan, dalam kasus itu ditemukan perbuatan melawan hukum, antara lain tidak menyusun harga penghitungan sementara (HPS) sesuai ketentuan/tidak melalukan survei harga, dibuat berdasarkan brosur sehingga terjadi kemahalan harga, seharusnya peserta lelang tidak ada yang dimenangkan (lelang batal). (red)