Medan (pewarta.co) – Memasuki tahun 2019, ternyata masalah bangunan tanpa Surat Izin Membangun (SIMB), ternyata tak pernah ada habis-habisnya di tengah-tengah kita.
Dan dengan banyaknya bangunan tak berizin tersebut, sudah pasti seperti bak jamur tumbuh dimusim hujan dimana saat ini telah mewabah di Kelurahan Tegal Sari Mandala 1 Kecamatan Medan Denai.
Menyikapi peran Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) kota Medan, sangat penting guna mengambil langkah tegas untuk menindak tegas para pengembang yang telah merugikan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) kota Medan dengan adanya bangunan liar di kawasan Medan Denai.
Selain itu, Dinas TRTB kota Medan harus berdiri digaris terdepan dan jangan tutup mata. Sebab hal ini memang sudah menjadi tanggung jawab dari instansi yang dimaksud agar tak membuat warga merasa gerah dan bertanya-tanya.
Sebab dengan adanya masalah ini, maka warga akan mendatangi Camat dan Lurah untuk pertanyaan masalah ini kenapa pihak kelurahan bahkan kecamatan tidak mengetahui atau berpura-pura tidak tahu sama sekali. Sebab telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) kota Medan No 5 tahun 2012 tentang perizinan.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tegal Sari Mandala I, Iskandar Z Sembiring di Medan, Selasa (29/1/2019) kemarin mengatakan, Pemko Medan melalui Dinas TRTB nya harus bertindak tegas guna memanggil pihak pengembang sekaligus merubuhkan bangunan liar tersebut.
Parahnya lagi, ada bangunan di Jalan Selam 2 Kel Tegal Sari Mandala 1 yang tanpa plank SIMB, telah melanggar aturan Roylen dengan mendirikan dinding depan rumah permanen hanya berjarak 10 centi meter dari parit jalan.
“Padahal seharusnya roylen tersebut harus berjarak empat meter dari parit. Namun pemilik bangunan bernama Acai, mendirikan dinding depan rumah permanen sebanyak 5 unit itu, sedikit saja jaraknya dari parit,” katanya kesal.
Jadi diminta kepada Plt Dinas TRTB kota Medan, Beny Iskandar harus bersikap sebagai pemimpin yang bijak serta jangalah menyalahi aturan yang ada. Sebab telah terendus kabar dilapangan bahwa, pihak pengembang telah main mata dengan Dinas TRTB kota Medan.
“Kalau Ahmad Albar dengan Panggung Sandiwara nya, ini pejabat yang bersandiwara. Wah lucu juga ya,” tambah Is Cordex.
Adapun bentuk kesalahan yang dilakukan pihak lewat penggelapan pajak, maka bisa diindikasikan bahwa pihak Dinas TRTB kota Medan melakukan gratifikasi dalam hal mendukung kecurangan pihak pengembang.
Dan kalau hal tersebut benar tambah Is Cordex, maka pihak pengembang harus ditindak sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Untuk itulah saya meminta pihak Tipikor Poldasu agar memanggil Plt Dinas TRTB kota Medan guna mempertanyakan apakah pihak TRTB kota Medan ada melakukan gratifikasi dengan mendukung penggelapan pajak dari pihak pengembang,” kata Iskandar tegas.
Jadi peran Tipikor Poldasu dalam hal ini, sangatlah penting demi menegakkan kebenaran serta punya hak menangkap siapa saja yang melakukan kesalahan dalam bentuk merugikan negara.
Is Cordex juga meminta pihak Tipikor Poldasu agar memanggil Plt Dinas TRTB kota Medan untuk ditanya apakah benar ada penyuapan yang dilakukan pihak pengembang atau tidak.
“Sebab bisa-bisa saja Dinas TRTB kota Medan mendukung secara diam-diam kepada pihak pengembang dalam hal penggelapan pajak karena adanya gratifikasi. Jadi pantas Plt Dinas TRTB kota Medan dipanggil untuk diperiksa kebenarannya dan kalau salah, harus ditangkap,” katanya tegas.
Dan apabila pihak terkait tidak menindak lanjuti dengan membongkar bangunan liar tersebut, maka LPM Tegal Sari Mandala I akan melakukan aksi damai di Jalan Mandala Bypass, dan berhenti apabila bangunan bermasalah tersebut, telah dirubuhkan.
Sementara itu Lurah Tegal Sari Mandala I, Ridutianto saat dihubungi via telepon selular, mengatakan, membenarkan apa yang dikatakan Is Cordex. Apalagi pihaknya sudah menyurati seluruh pemilik bangunan liar tersebut beberapa kali. Namun tidak ada jawaban dari pemilik gedung.
“Kami sudah menyurati seluruh pemiliknya, namun sampai detik ini tidak ada tanggapan. Bahkan bangunan terus berdiri tegak tanpa ada rasa takut walau tak ada SIMB nya,” katanya kecewa.
Adapun bangunan-bangunan liar tersebut antara lain, satu pintu di Jalan Mandala Bypass Terusan Mandala, Jalan Selam 2 lima pintu, Jalan Selam 3 satu pintu dan Jalan Selam 8 satu pintu. (Dimitri/red)