Medan (pewarta.co) – Personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap dua tersangka bandar narkotika jenis sabu dari kamar salah satu hotel kelas melati di kawasan Jalan Wahid Hasyim Medan, Senin (24/4/2017) malam.
Dari dua tersangka warga asal Aceh tersebut petugas menyita barang bukti 1 Kg sabu.
Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP Hilman, Selasa (25/4/2017) siang menjelaskan, kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah, Saifanur (43) warga asal Jalan Gayo II, Aceh Utara kesehariannya sebagai penjual kosmetik di Malaysia dan rekannya, Dani (27) warga Sigli, Aceh.
Menurut Hilman, penangkapan kedua tersangka pemilik 1 Kg sabu tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pemesanan narkoba melibatkan jaringan antarprovinsi. Informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke sejumlah hotel yang ditengarai menjadi tempat transaksi.
“Dari informasi itu kita kemudian melakukan penyelidikan. Beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi diselidiki anggotanya hingga akhirnya mengidentifikasi salah satu hotel di kawasan Jalan Wahid Hayim Medan, persisnya di Hotel Graha Buana,” terangnya.
Dari salah satu kamar hotel tersebut petugas berhasil membekuk dua tersangka yang sedang menunggu pemesan. Petugas juga turut mengamankan barang bukti sabu seberat 1 Kg beserta tiga unit telpon seluler.
“Berkaitan kasus itu kita masih dalami lebih jauh mengenai identitas pemesan maupun bandar pemilik barangnya. Termasuk dugaan jaringan internasional Malaysia yang berhubungan dengan sindikat peredaran keduanya,” pungkas Hilman.
Atas kasus tersebut kedua tersangka yang diamankan terancam dijerat Pasal 112, 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (red)