• Hubungi Kami
  • Redaksi
Jumat, 26 Februari 2021
pewarta.co
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Ayah Perkosa Anak Kandung Selama Lima Tahun

oleh NiahLubis
Senin, 23 Oktober 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
103
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Biadap. Sebutan itu sepertinya cocok disematkan kepada BC (41), warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Sebab, dia tega memperkosa anak kandungnya selama lima tahun.

“Korban mengaku sering dicabuli terlapor (tersangka) sejak kelas V SD pada 2012,” terang Kasubdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut, AKBP Sandy Sinurat, Senin (23/10/2017).

bacajuga

Dijelaskan Sandy, pencabulan itu diawali di kantor kerja tersangka sejak korban kelas V SD. Perbuatan biadab tersebut terus berulang di kamar tidur korban, SFC alias F (15), setiap ada kesempatan meski disaksikan adik korban SF (10).

Dalam aksinya, tersangka sering masuk ke kamar korban melakukan pemerkosaan. Jika korban menolak, tersangka akan menganiaya anak kandungnya tersebut.

“Tersangka melakukan pencabulan itu disaksikan adik korban. Tersangka masuk ke kamar korban,” terang Sandy.

Diungkapkan Sandy, istrinya pernah memergoki tersangka hendak mencabuli korban setelah mendengar suara gaduh di kamar putrinya. Ketika itu, mantan napi kasus pemerkosaan (tersangka, red) mengaku hendak mengusir nyamuk.

“Ibu korban SM (saksi) pernah mendengar terlapor marah-marah di kamar korban. Terlapor mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkap Sandy.

Kasus itu dilaporkan sesuai Nomor LP/1291/X/2017/SPKT tanggal 18 Oktober 2017. Tersangka dijerat Pasal 81, 82 UU RI No 35 tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasubdit IV/Renakta, AKBP Sandy Sinurat paparkan kasus pencabulan anak kandung, Senin (23/10/2017). (red)

Facebook Comments
Tags: anak kandung dicabuliayah kandung cabuli anak
Berita Sebelumnya

Mobil Agya tabrak bundaran taman Polonia

Berita Selanjutnya

Poldasu Tindak Lanjuti Kasus Terlapor Egy Sudjana

BeritaLainnya

Medan

Polsek Medan Timur Gelar Ops Yustisi, 12 Warga Diberi Tindakan Sosial

Jumat, 26 Februari 2021
Medan

Jum’at Barokah, Dir Binmas Polda Sumut Berikan Bantuan Sembako ke Panitia Har Lah NU ke 98′

Jumat, 26 Februari 2021
Sumut

Suasana Haru Keluarga Alm Pratu Martinus Sinurat Saat Tiba di Rumah Duka Padangsidimpuan

Jumat, 26 Februari 2021
Nasional

Polres Kuansing kembali Hancurkan 9 Peti Emas saat Penertiban

Jumat, 26 Februari 2021
Nasional

Kapolsek Tapung Pimpin Pendisiplinan Protkes dan Bagikan Masker di Pasar Muara Mahat Baru

Jumat, 26 Februari 2021
Medan

Dalam Rangka Jum’at Barokah Ketua Pewarta Santuni Ratusan Anak Yatim Terdampak Covid-19

Jumat, 26 Februari 2021
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pembunuh Warga Binjai Ditembak Polisi di Sunggal

Jumat, 6 November 2020

3 Cewek Bandar Sabu Jalan Denai Diringkus Polsek Medan Area

Jumat, 10 Juli 2020

2 Penyebar Hoaks Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 18 Agustus 2020

Man Batak Raja Sabu Dari R Prapat Lepas Dari Tangan Polda Sumut

Minggu, 17 Januari 2021

Polsek Medan Timur Gelar Ops Yustisi, 12 Warga Diberi Tindakan Sosial

Jokowi: “Brand Power Indonesia Masih Lemah”

Senin, 4 Tersangka Rahasia Korupsi Bapemas Provsu Diperiksa

Foto:net

Stok Beras di Sumut Aman

Polsek Medan Timur Gelar Ops Yustisi, 12 Warga Diberi Tindakan Sosial

Jumat, 26 Februari 2021

Jum’at Barokah, Dir Binmas Polda Sumut Berikan Bantuan Sembako ke Panitia Har Lah NU ke 98′

Jumat, 26 Februari 2021

Suasana Haru Keluarga Alm Pratu Martinus Sinurat Saat Tiba di Rumah Duka Padangsidimpuan

Jumat, 26 Februari 2021

Polres Kuansing kembali Hancurkan 9 Peti Emas saat Penertiban

Jumat, 26 Februari 2021

Redaksi:
Jalan AR Hakim No.123 Tegal Sari III
Kec.Medan Area
Kota Medan-SUMUT-INDONESIA
Email:pewartaredaksi@gmail.com

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Polsek Medan Timur Gelar Ops Yustisi, 12 Warga Diberi Tindakan Sosial

Jumat, 26 Februari 2021

Jum’at Barokah, Dir Binmas Polda Sumut Berikan Bantuan Sembako ke Panitia Har Lah NU ke 98′

Jumat, 26 Februari 2021

Suasana Haru Keluarga Alm Pratu Martinus Sinurat Saat Tiba di Rumah Duka Padangsidimpuan

Jumat, 26 Februari 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani