• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 20 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Ayah Perkosa Anak Kandung Selama Lima Tahun

Ayah Perkosa Anak Kandung Selama Lima Tahun

by NiahLubis
Senin, 23 Oktober 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
241
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Biadap. Sebutan itu sepertinya cocok disematkan kepada BC (41), warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Sebab, dia tega memperkosa anak kandungnya selama lima tahun.

“Korban mengaku sering dicabuli terlapor (tersangka) sejak kelas V SD pada 2012,” terang Kasubdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut, AKBP Sandy Sinurat, Senin (23/10/2017).

bacajuga

No Content Available

Dijelaskan Sandy, pencabulan itu diawali di kantor kerja tersangka sejak korban kelas V SD. Perbuatan biadab tersebut terus berulang di kamar tidur korban, SFC alias F (15), setiap ada kesempatan meski disaksikan adik korban SF (10).

Dalam aksinya, tersangka sering masuk ke kamar korban melakukan pemerkosaan. Jika korban menolak, tersangka akan menganiaya anak kandungnya tersebut.

“Tersangka melakukan pencabulan itu disaksikan adik korban. Tersangka masuk ke kamar korban,” terang Sandy.

Diungkapkan Sandy, istrinya pernah memergoki tersangka hendak mencabuli korban setelah mendengar suara gaduh di kamar putrinya. Ketika itu, mantan napi kasus pemerkosaan (tersangka, red) mengaku hendak mengusir nyamuk.

“Ibu korban SM (saksi) pernah mendengar terlapor marah-marah di kamar korban. Terlapor mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkap Sandy.

Kasus itu dilaporkan sesuai Nomor LP/1291/X/2017/SPKT tanggal 18 Oktober 2017. Tersangka dijerat Pasal 81, 82 UU RI No 35 tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasubdit IV/Renakta, AKBP Sandy Sinurat paparkan kasus pencabulan anak kandung, Senin (23/10/2017). (red)

Related Posts

Wali Kota Medan Rico Waas saat berdialog dengan warga dalam kegiatan gotong royong di Kecamatan Medan Denai
Medan

Dengar Keluhan Banjir, Wali Kota Medan Rico Waas Langsung Perintahkan Korek Parit di Medan Denai

Minggu, 20 Juli 2025
Rico Waas : Puskesmas Wajib Bantu Warga yang tidak Bisa Daftar Berobat Melalui JKN
Medan

Rico Waas : Puskesmas Wajib Bantu Warga yang tidak Bisa Daftar Berobat Melalui JKN

Sabtu, 19 Juli 2025
Rico Waas Pimpin Gotong Royong Sekaligus Serap Aspirasi Warga Denai
Medan

Rico Waas Pimpin Gotong Royong Sekaligus Serap Aspirasi Warga Denai

Sabtu, 19 Juli 2025
Polisi Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Kelurahan Ladang Bambu Tuntungan Medan
Hukum

Polisi Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Kelurahan Ladang Bambu Tuntungan Medan

Sabtu, 19 Juli 2025
Rommy Van Boy Minta Polrestabes Tegas Tangani Kasus Narkoba
Medan

Rommy Van Boy Minta Polrestabes Tegas Tangani Kasus Narkoba

Sabtu, 19 Juli 2025
suasana pasca kericuhan akibat sengketa lahan Tanjung Mulia di Medan
Medan

Bak!! Buk!! Dua Kepling di Tanjung Mulia Babak Belur Di Hakimi Warga, begini ceritanya

Sabtu, 19 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Plt Kadisdikbud Aceh Selatan, Zikri S.Pd, menjelaskan rencana program Digitalisasi Sekolah Aceh Selatan

    Disdikbud Akan Terapkan Digitalisasi Sekolah di Aceh Selatan, Absensi Guru Pakai Scan Wajah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bak!! Buk!! Dua Kepling di Tanjung Mulia Babak Belur Di Hakimi Warga, begini ceritanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh di Akhir Demo Tanjung Mulia, Pemuda Pelempar Batu ke Aparat Alami Luka di Kepala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani