Medan (pewarta.co) – Biadap. Sebutan itu sepertinya cocok disematkan kepada BC (41), warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Sebab, dia tega memperkosa anak kandungnya selama lima tahun.
“Korban mengaku sering dicabuli terlapor (tersangka) sejak kelas V SD pada 2012,” terang Kasubdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut, AKBP Sandy Sinurat, Senin (23/10/2017).
Dijelaskan Sandy, pencabulan itu diawali di kantor kerja tersangka sejak korban kelas V SD. Perbuatan biadab tersebut terus berulang di kamar tidur korban, SFC alias F (15), setiap ada kesempatan meski disaksikan adik korban SF (10).
Dalam aksinya, tersangka sering masuk ke kamar korban melakukan pemerkosaan. Jika korban menolak, tersangka akan menganiaya anak kandungnya tersebut.
“Tersangka melakukan pencabulan itu disaksikan adik korban. Tersangka masuk ke kamar korban,” terang Sandy.
Diungkapkan Sandy, istrinya pernah memergoki tersangka hendak mencabuli korban setelah mendengar suara gaduh di kamar putrinya. Ketika itu, mantan napi kasus pemerkosaan (tersangka, red) mengaku hendak mengusir nyamuk.
“Ibu korban SM (saksi) pernah mendengar terlapor marah-marah di kamar korban. Terlapor mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkap Sandy.
Kasus itu dilaporkan sesuai Nomor LP/1291/X/2017/SPKT tanggal 18 Oktober 2017. Tersangka dijerat Pasal 81, 82 UU RI No 35 tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasubdit IV/Renakta, AKBP Sandy Sinurat paparkan kasus pencabulan anak kandung, Senin (23/10/2017). (red)