Medan (pewarta.co) – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan berkedok “call center DJP” yang meminta nomor kartu tanda penduduk atau KTP.
Hal ini ditegaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan pers tertulis yang diterima pewarta.co melalui Humas Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumut I, Rabu (26/9/2018).
Hestu menegaskan hal tersebut sehubungan dengan adanya penipuan yang mengatasnamakan sebagai “call center DJP” yang meminta informasi kepada masyarakat berupa data Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hestu menyebut DJP tidak pernah melakukan permintaan informasi nomor KTP dan identitas lain kepada masyarakat melalui ‘call center pajak.
Untuk itu, Hestu mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP. Ia menambahkan institusi pajak telah memiliki saluran komunikasi berupa nomor kontak di nomor (021) 1500200, atau Kring Pajak. Saluran komunikasi tersebut mempunyai fungsi penyampaian informasi dan program serta layanan perpajakan kepada masyarakat.
Masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan juga dapat melihat www.pajak.go.id.
Selain itu, masyarakat yang mempunyai pertanyaan terkait perbaikan data wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak setempat.
“Hati-hati penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak,” imbaunya. (gusti/red)