Asahan (Pewarta.co) – Lima oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara yang terjaring razia bersama dengan sembilan tersangka lainnya saat asyik dugem di hotel Antariksa Kisaran pada beberapa waktu lalu terancam 4 tahun kurungan penjara. Hal tersebut diutarakan oleh Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH.
“Sebelum dilakukan penetapan, pihaknya telah melakukan upaya asesmen terpadu berkoordinasi dengan BNN Provinsi Sumatera Utara dan BNN Kabupaten Asahan, sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan, dan juga dibantu atau di-backup oleh Direktorat Narkotika Polda Sumatera Utara,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha dalam konfrensi persnya didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, SH, KBO Satnarkoba IPTU Syamsul Adhar,SH, Kaurmintu IPTU A. Sinulingga, IPTU Mulyoto, IPDA Wanter Simanungkalit, dan Kasubbag Humas Polres Asahan IPTU Wakino, Jumat (13/08).
Dari hasil penyelidikan maupun penyidikan terpadu dan gelar perkara, lanjut AKBP Putu, dari 17 orang ini yang terjaring razia, 14 orang kita tetapkan sebagai tersangka, sementara 3 orang lainnya kita pulangkan ke orangtuanya, hal itu dikarenakan tidak terbukti bersalah.
“14 orang tersangka tersebut terdiri dari 9 laki-laki dan 5 perempuan, terhadap 14 orang ini menurut hasil penyidikan sudah memenuhi unsur, minimal dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ),” jelasnya
Kapolres Asahan mengungkapkan, pihaknya terus melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini.
“Dengan dibantu oleh Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara. Akhirnya kita menangkap 2 orang yang berperan sebagai pemasok barang haram tersebut kepada 14 tersangka tersebut, setelah dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan, 1 orang berinisial RR telah kami tetapkan sebagai tersangka”, ungkapnya.
Kapolres Asahan mengungkapkan, untuk kasus ini pasal yang kami sangkakan kepada 14 orang tersangka tersebut yaitu Pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto 55, 56 KUHP pidana junto 131 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 4 Tahun hukuman kurungan Penjara.
“Kemudian, untuk tersangka RR yang menjual barang tersebut akan kami kenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan 55, 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.
AKBP Putu menambahkan, penerapan pasal ini berdasarkan hasil asesmen terpadu dan hasil gelar perkara dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan terhadap 15 tersangka ini yang sudah resmi dilakukan penahanan.
“Untuk selanjutnya, 15 tersangka tersebut akan melaksanakan proses hukum lanjutan ke jaksa penuntut umum,” tambahnya sembari mengakhiri pembicaraan.
(ded/red)