• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 6 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan

Aris Merdeka Sirait ancam pidanakan Gubsu dan Kadis Pendidikan Sumatera Utara

oleh NiahLubis
Minggu, 15 Oktober 2017
Rubrik: Medan, Nasional, Pendidikan, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait SH menggelar pertemuan dengan ratusan pelajar Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Medan dan Sekolah Menengah Atas Negeri 15 Medan.

Dalam pertemuan itu, ratusan pelajar mengadukan nasib mereka yang tidak bisa lagi mengikuti proses belajar di sekolah meski sudah empat bulan pernah mengikutinya.

bacajuga

9 SMP Negeri Medan Laksanakan Pembelajaran Out Door di Cadika Johor

PTM di Sumut Dilakukan Terbatas, Kantin tidak Boleh Dibukap

PPDB SMA Dibuka 7-9 Juni dan 13 – 16 Juni, SMK 20-23 Juni 2021

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Sumatera Utara mengeluarkan surat edaran dengan nomor : 420/5077/subbag ram/IX/2017 yang ditujukan pada kedua sekolah tersebut untuk mengeluarkan peserta didik kelas 10 siswa yang diterima tidak melalui sistem online karena telah melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan gubernur nomor 52 tahun 2017.

Atas terbitnya perintah pemecatan siswa ini, Komnas Perlindungan Anak berjanji akan melakukan pertemuan dengan pihak sekolah .

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait menyebutkan akan mempelajari apa yang dilaporkan para pelajar.

“Seharusnya Dinas Pendidikan memberikan solusi dan perlindungan untuk pelajar yang tidak tahu masalah, seandainya pun ada masalah administrasi, itu adalah masalah Dinas Pendidikan dengan pihak sekolah,” ungkapnya.

Begitu pula dengan para pelajar yang dilecehkan haknya dan dengan adanya penekanan yang menyakitkan itu membuat mereka trauma dan sedih.

“Itu termasuk dalam kategori kekerasan anak dan melanggar UU Perlindungan Anak dan nantinya masing masing intansi dan sekolah akan dipidanakan,” lanjutnya.

Menurut Nasya, salah seorang siswa SMAN 2 Medan yang sudah mengikuti proses belajar selama 4 bulan sering mendapat ejekan dari guru dan kakak kelasnya setelah ia dan temannya disebutkan kalau mereka siswa buangan.

“Kami tidak tahu dan ingin belajar tapi kenapa kami diteror setiap hari,” keluhnya.(red)

Berita Sebelumnya

Gelapkan Rp6 miliar, 2 pegawai BRI Putri Hijau dipolisikan

Berita Selanjutnya

Jokwi akan Dulukan Pembangunan Jalan di Medan, Shohib : Rakyat harus dididik dengan cerdas

BeritaLainnya

Medan

Heboh, Seorang Wanita Tionghoa Tewas Melompat Dari Ruko di Jalan Brigjen Katamso Medan

Senin, 6 Februari 2023
Medan

Kuasa Hukum TSO : Mendagri harus Tegas soal Jabatan Bupati Palas

Senin, 6 Februari 2023
Medan

Sambut HUT Ke-15, Gerindra Sumut Tanam 18 Ribu Pohon  

Senin, 6 Februari 2023
Sumut

Kakanwil Kumham Sumut Ikuti Rakornis Balitbang Hukum dan HAM

Senin, 6 Februari 2023
Medan

Polrestabes Medan Kawal Unras Massa Partai Buruh di DPRD Sumut

Senin, 6 Februari 2023
Medan

12 Panwaslu Kelurahan Desa di Kecamatan Onan Ganjang Humbahas Diminta Jaga Netralitas

Senin, 6 Februari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polsek Patumbak Belum Temukan Praktek Judi Tembak Ikan di Marendal

Senin, 6 Februari 2023

Kapolrestabes Medan Hadiri Rakorwil dan Rakorpam HUT HPN Tahun 2023  

Senin, 6 Februari 2023

Personel Polsek Kotanopan Seberangkan Pelajar 

Senin, 6 Februari 2023

Heboh, Seorang Wanita Tionghoa Tewas Melompat Dari Ruko di Jalan Brigjen Katamso Medan

Senin, 6 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Polsek Patumbak Belum Temukan Praktek Judi Tembak Ikan di Marendal

Senin, 6 Februari 2023

Kapolrestabes Medan Hadiri Rakorwil dan Rakorpam HUT HPN Tahun 2023  

Senin, 6 Februari 2023

Personel Polsek Kotanopan Seberangkan Pelajar 

Senin, 6 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani