Medan (pewarta.co) – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait SH menggelar pertemuan dengan ratusan pelajar Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Medan dan Sekolah Menengah Atas Negeri 15 Medan.
Dalam pertemuan itu, ratusan pelajar mengadukan nasib mereka yang tidak bisa lagi mengikuti proses belajar di sekolah meski sudah empat bulan pernah mengikutinya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Sumatera Utara mengeluarkan surat edaran dengan nomor : 420/5077/subbag ram/IX/2017 yang ditujukan pada kedua sekolah tersebut untuk mengeluarkan peserta didik kelas 10 siswa yang diterima tidak melalui sistem online karena telah melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan gubernur nomor 52 tahun 2017.
Atas terbitnya perintah pemecatan siswa ini, Komnas Perlindungan Anak berjanji akan melakukan pertemuan dengan pihak sekolah .
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait menyebutkan akan mempelajari apa yang dilaporkan para pelajar.
“Seharusnya Dinas Pendidikan memberikan solusi dan perlindungan untuk pelajar yang tidak tahu masalah, seandainya pun ada masalah administrasi, itu adalah masalah Dinas Pendidikan dengan pihak sekolah,” ungkapnya.
Begitu pula dengan para pelajar yang dilecehkan haknya dan dengan adanya penekanan yang menyakitkan itu membuat mereka trauma dan sedih.
“Itu termasuk dalam kategori kekerasan anak dan melanggar UU Perlindungan Anak dan nantinya masing masing intansi dan sekolah akan dipidanakan,” lanjutnya.
Menurut Nasya, salah seorang siswa SMAN 2 Medan yang sudah mengikuti proses belajar selama 4 bulan sering mendapat ejekan dari guru dan kakak kelasnya setelah ia dan temannya disebutkan kalau mereka siswa buangan.
“Kami tidak tahu dan ingin belajar tapi kenapa kami diteror setiap hari,” keluhnya.(red)