Medan (pewarta.co) – Petugas Polsek Medan Baru bersama dengan Muspika Kecamatan Medan Baru, memasang stiker di lokasi kost-kostan, Jumat (21/4/2017)
Tujuan pemasangan stiker tersebut untuk mengantisipasi aksi tindak kejahatan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic melalui Panit 1 Binmas Ipda Ganepo Sembiring mengatakan striker tersebut berisikan pesan kamtibmas kepada penghuni rumah kost-kostan bagi para pendatang/penghuni yang baru agar melakukan wajib lapor 1 X 24 jam dan dilarang membawa/ mengedarkan atau menggunakan narkoba.
“Untuk penghuni kost-kostan yang bukan berstatus suami istri dilarang tinggal/menghuni dalam 1 kamar dan dilarang melakukan perbuatan mesum/prostitusi dilokasi kost-kostan,” kata Ipda Ganepo Sembiring kepada wartawan di Polsek Medan Baru.
Bila mengetahui, melihat, mendengar, atau menjadi korban tindak pidana, diharapkan untuk dapat menghubungi kantor Polsek Medan Baru dengan nomor 0812 6900 0228, kantor Koramil 05/Medan Baru dengan nomor 0852 7077 1659 serta ke kantor Kecamatan Medan Baru 0821 6736 3647.
“Pemasangan stiker ini akan terus kita lakukan berkesinambungan ditempat kost-kostan untuk terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Medan Baru,” pungkasnya.(red)