Tanjungbalai (Pewarta.co) – Kapal Patroli II- 2027 Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu I yaitu Aiptu Sarianto dan Bripka Joko S melaksanakan patroli di Perairan Tanjungbalai, Kamis (13/10/2022) pukul 01.09 WIB.
Patroli perairan tersebut bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya sebelum melaut agar terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP Togap Sianturi mengatakan, saat patroli perairan, petugas Satpolair Polres Tanjungbalai melakukan pengejaran terhadap satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat = 2° 59′ 17,79191″, E = 99° 50′ 46,13244″, dan kapal tersebut dapat dihentikan.
Hasil pemeriksaan terhadap kapal nelayan tanpa nama dan tanda selar yang dinakhodai Raman, kapal tersebut tidak memiliki dokumen lengkap. Selanjutnya kepada nahkoda diberi imbauan dan arahan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal yang berpenumpang empat orang tersebut bermuatan fiber berisi ikan dan jaring. Selanjutnya kapal tersebut dipersilahkan kembali melanjutkan perjalanannya menuju TanjungbaIai karena tidak ada ditemukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” ucap AKP TM Sianturi. (Red)