Batubara (pewarta.co) – Polres Batubara melaksanakan pos penyekatan, operasi yustisi stasioner dan pelaksanaan testing swab antigen di wilayah hukum (Wilkum) Polres Batubara.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka antisipasi penyebaran virus Covid-19 di wilkum Polres Batubara, Selasa, 27 Juli 2021 sekira pukul 09.00 WIB di depan Mapolsek Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Operasi yustisi stasioner dan pelaksanaan testing swab antigen di wilkum Polres Batubara dilakukan atas dasar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan nengoptimalkan Posko Penanganan corona virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona Virus Desease 2019 tanggal 09 Juli 2021.
“Juga atas dasar Surat Perintah Kapolres Batubara No Sprin /717/VII/2021 tentang giat penyekatan dalam rangka penyegahan virus Covid-19 di Kabupaten Batubara,” kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH.
Sedangkan jumlah personel yang dilibatkan adalah Polri sebanyak 18 personel yang hadir lengkap, TNI, Sat Pol PP dua personil, Dishub dan tim medis.
Dalam operasi yustisi itu, melaksanakan gatur, melakukan teguran dan memberikan masker terhadap para pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang melintas dari wilkum Polres Batubara.
“Memberikan imbauan kepada masyarakat, agar tetap mematuhi protokol kesehatan sekaligus melakukan Swab Antigen,” urai Kapolres Batubara.
Hasil yang dicapai, sambung Kapolres, teguran lisan diberikan kepada 12 orang, tindakan fisik kepada 10 warga, membagikan masker sebanyak 30, dan swab antigen Covid-19 kosong. (Dedi/red)