Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsekta Medan Sunggal Polrestabes Medan menangkap tersangka pelaku penganiayaan, seorang diantaranya tercatat sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS).
Kedua pelaku yang beralamat di Jalan Perjuangan Dusun II, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang yakni, Hotben Manurung (37) seorang PNS, dan Jasa Boy P Manurung (26).
Informasi dihimpun wartawan, penganiayaan dialami korban bernama Wendy Lau Tarigan (25) penduduk Jalan Flamboyan Raya Komplek Waikiki Blok C No 32, Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (10/9/2017) kemarin sekira pukul 01.30 Wib di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang di Cafe Sipas.
Penganiayaan bermula pada hari Sabtu (09/9/2017) sekira pukul 20.00 Wib saat kedua tersangka datang ke Cafe Sipas. Saat kedua pelaku minum-minum, datang korban bernama, Rudi meminta uang kepada teman tersangka secara paksa.
“Kedua tersangka yang melihat hal tersebut tidak terima. Kemudian terjadilah cek cok mulut dan terjadi perkelahian dengan korban Rudi. Namun, oleh karyawan cafe Sipas melerai perkelahian tersebut,” kata Kapolsek Medan Sunggal Kompol Wira Prayatna SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Maratua Manik, SH, MH, Minggu (29/10/2017).
Berselang satu jam kemudian, sambung Kompol Wira, datang korban Wendy Lau Tarigan menjumpai kedua tersangka pada saat hendak ke kamar mandi. Kemudian terjadi pertengkaran mulut, dan korban memukul tersangka Hotben Manurung.
“Teman-teman tersangka melihat hal tersebut datang, dan langsung memukul korban secara bersama sama. Dalam kasus ini, tersangka melanggar pasal 170 Ayat (1) Ke – 1e KUHPidana. Ancaman hukuman 5 (lima) tahun 6 bulan penjara,” ujar Kompol Wira. (red)