• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 24 September 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Aniaya Tarigan Di Cafe Sipas, Oknum PNS Ditangkap Polisi

by NiahLubis
Minggu, 29 Oktober 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsekta Medan Sunggal Polrestabes Medan menangkap tersangka pelaku penganiayaan, seorang diantaranya tercatat sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS).
Kedua pelaku yang beralamat di Jalan Perjuangan Dusun II, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang yakni, Hotben Manurung (37) seorang PNS, dan Jasa Boy P Manurung (26).

Informasi dihimpun wartawan, penganiayaan dialami korban bernama Wendy Lau Tarigan (25) penduduk Jalan Flamboyan Raya Komplek Waikiki Blok C No 32, Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (10/9/2017) kemarin sekira pukul 01.30 Wib di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang di Cafe Sipas.

bacajuga

Geruduk Mapolrestabes Medan, Massa Desak Polisi Usus Tuntas Kasus Penganiayaan Khalik

Siswa SD Ummul Quraa Diduga Dianiaya, Pihak Yayasan tidak Bertangungjawab

Polsek Percut Sei Tuan Amankan 8 Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Ramlam

Penganiayaan bermula pada hari Sabtu (09/9/2017) sekira pukul 20.00 Wib saat kedua tersangka datang ke Cafe Sipas. Saat kedua pelaku minum-minum, datang korban bernama, Rudi meminta uang kepada teman tersangka secara paksa.

“Kedua tersangka yang melihat hal tersebut tidak terima. Kemudian terjadilah cek cok mulut dan terjadi perkelahian dengan korban Rudi. Namun, oleh karyawan cafe Sipas melerai perkelahian tersebut,” kata Kapolsek Medan Sunggal Kompol Wira Prayatna SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Maratua Manik, SH, MH, Minggu (29/10/2017).

Berselang satu jam kemudian, sambung Kompol Wira, datang korban Wendy Lau Tarigan menjumpai kedua tersangka pada saat hendak ke kamar mandi. Kemudian terjadi pertengkaran mulut, dan korban memukul tersangka Hotben Manurung.

“Teman-teman tersangka melihat hal tersebut datang, dan langsung memukul korban secara bersama sama. Dalam kasus ini, tersangka melanggar pasal 170 Ayat (1) Ke – 1e KUHPidana. Ancaman hukuman 5 (lima) tahun 6 bulan penjara,” ujar Kompol Wira. (red)

Previous Post

Residivis Pecandu Narkoba, Perampok Pegawai BNI Siantar Ditangkap, Satu Ditembak Mati

Next Post

Polsek Sunggal Lancarkan Operasi Begal Dan Curanmor, Pengedar Narkoba Diciduk

Related Posts

Medan

Mahasiswa USU Ciptakan Komik Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Sabtu, 23 September 2023
Hukum

Polisi Gerebek Panti Asuhan di Medan Tuntungan, Diduga Ngemis Online

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Bupati Asahan Hadiri Survey Penilaian Akreditasi RSUD HAMS Kisaran

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Polres Tanjung Balai Sholat Subuh Berjamaah Sampaikan Dakwah Kamtibmas Warga ikut Berperan Dalam Harkamtibmas

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Pemkab Asahan Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi dan Monitoring Layanan Perekam Transaksi Pajak Daerah

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Wakapolri dan Kapolda Sumut Beri Pengarahan Tugas Bagi Personel Tingkatkan Pelayanan Keamanan

Sabtu, 23 September 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani