Medan (pewarta.co) – Kasus penganiayaan dilakukan cucu terhadap nenek kandungnya sendiri, tidak hanya saja terjadi di fil-film ataupun sinetron. Dikehidupan nyata, juga bisa terjadi.
Seperti halnya yang dialami, Siti Anggara Batubara. Ia menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan cucunya sendiri, Afrizal (23) pada hari, Jum’at (19/1/2018) kemarin sekira pukul 19.30 Wib dirumahnya di Dusun II Perumahan Bumi Tuntungan Sejahtera (BTS) Blok I, Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru.
Akibat dari tindakan yang dilakukanya, dipimpin Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kanit Reskrimnya Iptu Amir Sitepu SH, dan Kanit Patroli Aiptu Guru Singa, Aiptu M Nasir serta Bripka Sugeng Raharjo SH, dan Briptu Christian Capawan SH, pria pengangguran ini ditangkap dan diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Kutalimbaru Polrestabes Medan, Jumat (26/1/2018).
AKP Martualesi mengatakan, modus tindakan penganiayaan tersebut, dilakukan pelaku dalam keadaan mabok (ngelem) dengan menendang perut sebelah kanan korban hingga korban mengalami sakit. “Pada hari Jumat (19/1/2018), pelaku dengan kondisi mabok ‘lem’ (ngelem) datang mengedor kamar korban dengan kuat sambil berteriak minta nasi, lalu dijawab oleh korban sudah habis. Mendengar jawaban itu, pelaku langsung mengamuk sambil merusak/menendangi isi rumah. Mendengar itu, korbanpun keluar kamar dan langsung ditendang / diterjang oleh pelaku dengan menggunakan kaki kanannya.
“Atas kejadian ini pelapor merasa kesakitan dan korban merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Kutalimbaru agar terlapor dapat diproses sesuai Hukum yang berlaku,” ucap AKP Martualesi.
Sambung mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini, atas dasar undang undang nomor 21 tahun 2002 tentang kepolisian Negara RI, dan LP/08/K/I/2018/SPKT/Polrestabes Medan/Sek Kutalimbaru tanggal 19 Januari 2018, serta sehubungan dengan Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 tahun 2004 KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun, pungkas AKP Martualesi.(red)