Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Delitua menciduk tersangka pelaku tindak pidana dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di Kepolisian, penangkapan tersangka berdasarkan tindak lanjut Laporan Polisi (LP) No : LP/37/K/I/2018/SPKT/SEK DELTA. Tanggal 11 januari 2018.
Tersangka Simon Sitorus (37) warga Jalan Pintu Air 4 No 438, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor menganiaya istrinya Betesda Br Sinaga.
Kapolsek Delitua Kompol Arifin Marpaung SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Prasetiyo mengatakan, tersangka ditangkap pada hari, Selasa (30/1/2018) sekira pukul 14.00 Wib di rumahnya.
“Tersangka ditangkap setelah, istrinya melaporkan KDRT yang dilakukan suaminya (tersangka-red), Selasa (30/1/2018) sekira pukul 13.30 wib,” ujar Kompol Arifin kepada wartawan, Rabu (31/1/2018).
Kemudian, korban menginformasikan, jika suaminya (tersangka-red) berada dirumah.
Tim Serse Polsek Delitua langsung melakukan penangkapan. “Tersangka masih dalam pemeriksaan secara meraton,” sebut Kapolsek.(red)