Karya Kreatif Sumatera Utara 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 19 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Aniaya 4 Orang, Faisal Berurusan dengan Polisi

Photo ; tersangka penganiayaan (kanan) saat diinterogasi petugas Polsek Sunggal

Aniaya 4 Orang, Faisal Berurusan dengan Polisi

by NiahLubis
Senin, 8 Mei 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
50
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Faisal Butar – butar (24) penduduk Jalan Pasar VII Gang. Kantil Nomor. 5 – A Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Medan Sunggal. Pasalnya, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta ini terlibat penganiayaan terhadap empat orang pria yakni Aleksander Ginting (23) warga Pasar VII Gang. Gembira Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Belsajar Panjaitan (26) warga Jalan Bunga Rampai Gang. Kopertis Nomor. 1 Simalingkar, Marko Berutu (23) Jalan Bunga Rampai Gang. Kopertis Nomor. 1 Simalingkar, dan Robert Hasiolan Munthe.

Akibatnya, ia pun harus mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Medan Sunggal.

bacajuga

Sat Narkoba Polrestabes Medan Bakar 169 Kg Ganja dan Rebus 9,5 Kg Sabu

Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Pria ASS

Polsek Percut Sei Tuan Amankan 5 Tersangka Tiga Kasus 3C Dalam Sepekan

Informasi dihimpun, Senin, (8/5/2017), penganiayaan terhadap korban terjadi ketika berada di rumah kos di Jalan Pasar VII Gang. Gembira Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang. “Awalnya pelaku bersama rekannya mendatangi para korban yang tengah duduk bermain gitar di teras kos – kosan korban,” kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK.

Selanjutnya, Daniel menjelaskan, korban mendekati pelaku Joni untuk menanyakan perihal permasalahan sebelumnya. Namun, di luar dugaan, terjadi keributan hingga berujung dengan pemukulan tehadap empat orang korban. “Usai aksi pemukulan tersebut, para pelaku berupaya melarikan diri. Naas bagi Faisal, ia tidak berhasil melarikan diri. Sementara tiga rekannya, berhasil kabur,” jelas alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Mantan Kepala Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini menambahkan, setelah berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya korban menghubungi Polsek Sunggal. “Petugas yang menerima informasi tersebut langsung menuju lokasi kejadian. Kemudian, pelaku diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan,” tambah mantan Kapolsek Delitua ini.

Sementara itu, Faisal sendiri yang dikonfirmasi tidak menyangkal perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap para korban.
“Kami memang melakukan penganiayaan terhadap korban. Saya memukul korban dengan menggunakan tangan,” akunya. (red)

Related Posts

Duduki Gedung Biro Rektor, Mahasiswa UDA kembali Beraksi
Medan

Duduki Gedung Biro Rektor, Mahasiswa UDA kembali Beraksi

Sabtu, 19 Juli 2025
Karya Kreatif Sumatera Utara 2025, Etalase Inovasi UMKM Menembus Pasar Dunia
Medan

Karya Kreatif Sumatera Utara 2025, Etalase Inovasi UMKM Menembus Pasar Dunia

Sabtu, 19 Juli 2025
Pembukaan KKSU 2025, Bobby Sebut Masih Perlu Kerja Keras Tingkatkan Level UMKM Sumut
Medan

Pembukaan KKSU 2025, Bobby Sebut Masih Perlu Kerja Keras Tingkatkan Level UMKM Sumut

Sabtu, 19 Juli 2025
Keluarga Terdakwa Alfarisi Mohon Tegakkan Hukum Soal Kepemilikan 4833 Butir Ekstasi
Hukum

Keluarga Terdakwa Alfarisi Mohon Tegakkan Hukum Soal Kepemilikan 4833 Butir Ekstasi

Jumat, 18 Juli 2025
Lantik 103 Pejabat Administrator dan Fungsional, Gubsu Minta Dapat Bekerja Sama dan Berkolaborasi
Medan

Lantik 103 Pejabat Administrator dan Fungsional, Gubsu Minta Dapat Bekerja Sama dan Berkolaborasi

Jumat, 18 Juli 2025
Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Macet
Hukum

Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Macet

Jumat, 18 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidporpam Polda Sumut PTDH Aiptu Amori Bate’e

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama HMJ Ekonomi dan Teknik UTND, Ilham Bergerak di Hari Penuh Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani