Padangsidimpuan (Pewarta.co) – Timbul Simanungkali anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Partai Nasdem sangat menysalkan adanya Perwalkot (Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan) tentang
kenaikan retribusi parkir dan retribusi persampahan di Kota Padangsidimpuan tanpa sepengetahuan anggota DPRD.
Berkaitan dengan hal itu, ada rencana Timbul P Simanungkalit. Ia bersama anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang lainnya akan menggunakan hak interpelasi (untuk meminta keterangan kepada pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara) terkait perwal retribusi parkir dan pengutipan sampah namun rencana tersebut sampai saat ini belum dilakukan ada dugaan anggota DPRD lainnya tak ada respon.
“Bagaimana tidak, hak interpelasi ini, ketika Timbul P Simanungkalit suarakan, menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kota Padangsidimpuan. Tapi sekarang hilang bagai di telan bumi,” ujar Riki salah satu masyarakat Padangsidimpuan, Sabtu (9/3/2019).
Ia beranggapan, hak interpelasi yang disuarakan Timbul tersebut seharusnya mendapat dukungan dari anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang lainnya.
“Atau jangan-jangan, mereka diduga gak ngerti apa interpelasi itu. Atau tidak peduli sama sekali. Atau pada sibuk mikirkan untuk duduk kembali,” ujar Riki, penuh keheranan.
Sebagai masyarakat Riki berpendapat, hak interpelasi terkait retribusi parkir dan retribusi persampahan, sangat wajar digunakan oleh anggota legislatif Kota Padangsidimpuan. Menimbang, sebelum perwal tersebut dilahirkan, perdanya (peraturan daerah) ada.
“Apalagi saya dengar kabarnya, perwal tersebut dibuat, tanpa sepengetahuan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan. Sudah ada yang suarakan hak interpelasi, anggota DPRD yang lainnya pada kemana ya,” ketusnya.
Hal senada juga disuarakan Sholeh salah satu masyarakat mengatakan, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan sangat wajar menggunakan hak interpelasi. Ia berpendapat, dengan lahirnya perwal tersebut yang tanpa koordinasi antara eksekutif dan legislatif, menggambarkan adanya dugaan diskomunikasi antara kedua lembaga tersebut.
“Kalau begini, bagaimana kedepannya nanti. Kita sebagai masyarakat berharap ada komunikasi yang baik antara kedua lembaga. Apalagi membuat suatu kebijakan untuk kepentingan rakyat,” tegas Sholeh.
Sebagaimana diketahui kenaikan tarip retribusi parkir dan retribusi persampahan di Kota Padangsidimpuan yang naik 50 persen ditahun 2019 didasarkan Peraturan Walikota Padangsidimpuan (Perwal) No.32 tahun 2018 atas perubahan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan (Perda) No.04 tahun 2010. Dengan alasan intensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Seharus ada pembahasan khusus mengenai itu. Ini perkara peraturan. Jika perkara peraturan kita langgar, tentunya peraturan yang lain akan dilanggar,” ujar Timbul P Simanungkalit dengan raut wajah penuh prihatin setelah melihat surat tersebut Selasa(12/2/2019).
“Membuat suatu Perwalkot harus ada alasannya, itu pun harus sepengetahuan legislatif.” Ujar Timbul Simanungkalit yang masih ikut bertarung di Pileg 2019. (Rts/red)