Medan (Pewarta.co) -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, SE mendesak aparatur pemerintahan terkait agar menertibkan keberadaan reklame tak memiliki izin (bodong,red). Pasalnya, keberadaan reklame bermasalah ini mulai terlihat di pinggiran Kota Medan paska ditertibkannya papan reklame bermasalah di wilayah pusat Kota Medan.
Disebutkan Duma, salah satu tiang reklame yang coba didirikan oleh pengusaha papan reklame nakal tersebut terlihat di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Barat, dimana tiang besi berdiameter besar tepat di tengah pulo jalan. Disinyalir, tiang berukuran besar berwarna orange ini berfungsi sebagai penyangga papan reklame besar yang akan dibangun dalam waktu dekat ini. Selain itu, terlihat juga ada 3 tiang reklame berukuran kecil berwarna biru telah berdiri di dekat lokasi tersebut.
“Kami melihat ada berdiri tiang besar, untuk mendirikan papan reklame. Kami pertanyakan kenapa tiang tersebut bisa berdiri di tengah jalan,” kata Politisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini, Minggu (14/10/2018).
Karenanya, Duma meminta kepada Kepala Lingkungan, Lurah dan Camat untuk lebih meningkatkan lagi pengawasan terhadap ulah para pengusaha advertising nakal yang mencoba mendirikan papan reklame di lokasi pinggiran Kota Medan yang ramai dilalui kenderaan dan dekat dengan pusat kota.
“Pemko Medan jangan memberi ruang (kesempatan) kepada pengusaha advertising yang tidak memiliki izin, mendirikan papan reklame di tempat-tempat yang dapat mengganggu estetika kota, apalagi menggunakan fasilitas umum. Jangan sampai keindahan jalan tersebut dirusak dengan menjamurnya papan reklame bodong yang tidak bermanfaat dan tidak berizin, apalagi tidak membawa pemasukan bagi PAD Kota Medan dari sektor pajak reklame,” pungkas Calon Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Gerindra daerah pemilihan Medan 1 dengan nomor urut 2 ini.
Camat Medan Barat, Rudi Faisal Lubis saat dihubungi terkait adanya papan reklame milik pengusaha advertising yang berdiri di Jalan Tengku Amir Hamzah tersebut mengatakan telah mengetahuinya.
“Papan reklame itu sudah di stop bang, kita tangkap saat sedang mengerjakan pembuatan papan reklame saat itu, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari,” ungkap Rudi.
Tambah Rudi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Medan untuk melakukan pembongkaran tiang reklame tersebut, namun, karena padatnya kegiatan penertiban papan reklame di pusat Kota Medan, sehingga pihaknya harus menunggu beberapa hari kedepan. (Dik/red)