Medan (Pewarta.co) – Anggota DPRD Kota Medan, Habiburrahman Sinuraya, meminta dilakukannya pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Pemko Medan khususnya anggaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19. Pasalnya, Habiburrahman mencurigai adanya kekeliruan dalam penggunaan anggaran Covid-19.
Katanya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan merupakan koordinator penggunaan anggaran. Menurutnya, Kepala BPKAD Medan perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum mengenai kecurigaan tentang penggunaan anggaran penanganan covid-19.
“Saya meminta segera penegak hukum baik itu kepolisian dan kejaksaan untuk segera memanggil Kepala BPKAD Medan terkait dengan keuangan dan kas Pemko Medan,” ujar Habib, di Medan, Minggu (14/6/20).
Politikus Partai Nasdem ini menyebut, sejak adanya pandemi covid-19, hampir seluruh kegiatan atau pembangunan batal dilaksanakan karena adanya pergeseran anggaran atau recofusing.
“Tapi kita tidak tahu mana yang menjadi tanggung jawab Pemko Medan, Pemprov Sumut atau pemerintah pusat. Contoh pasien positif covid-19 yang dirawat di rumah sakit, itu siapa yang bayar, kan belum jelas,” ungkap Sekretaris Komisi I ini.
Maka dari itu, aparat penegak hukum, menurutnya perlu menelusuri kecurigaannya itu. Belum lagi terkait penggunaan anggaran bansos kepada masyarakat yang terkena dampak sosial penyebaran Covid-19.
“Gugus Tugas selama ini mendapat donasi atau bantuan dari perusahaan baik berupa APD, sembako, alat cuci tangan dan sebagainya. Itu disalurkan kemana, masyarakat perlu tahu, jangan bantuan dari pihak ketiga diklaim sebagai pembelian dengan menggunakan APBD, ini bahaya, perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum, jangan tumpang tindih,” tutur Ketua Garda Pemuda Nasdem Medan ini. (Dik/red)