Medan (pewarta.co) – Wakil Bupati Labuhan Batu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhan Batu oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu) Drs Eko Subowo MBA. Hal itu ditandai dengan penyerahan surat keputusan oleh Pj Gubsu di ruang kerjanya, lantai 10, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (25/7/2018).
“Saya menyerahkan surat penunjukan Pelaksana Tugas Bupati kepada Wakil Bupati untuk melanjutkan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Labuhan Batu,” ujar Eko Subowo, yang didampingi Asisten Pemerintahan Drs Jumsadi Damanik SH MHum, Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Ilyas Sitorus SE MPd, dan Kepala Biro Otonomi Daerah Drs Basarin Yunus Tanjung MSi.
Eko berharap, seluruh bupati dan walikota, khususnya Plt Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi Dalimunthe tetap waspada terhadap area rawan korupsi dan menghindarkan diri dari tindakan potensial yang mengarah pada korupsi. “Bupati dan walikota harus waspada dan menghindarkan diri dari tindakan yang potensial mengarah pada korupsi,” tegasnya.
Disampaikannya, ditunjuknya Andi Suhaimi sebagai Plt Bupati Labuhan Batu berawal dari keluarnya surat Deputi Bidang Penindakan KPK RI No.B/518/dik.00/23/7/2018 tanggal 18 Juli 2018 tentang pemberitahuan penahanan Bupati Labuhan Batu, bahwa KPK melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak 18 Juli 2018 hingga 6 Agustus 2018.
Berdasarkan surat itu, Mendagri lalu menyurati Pj Gubsu untuk menyahuti surat KPK dan menunjuk Wakil Bupati Labuhan Batu sebagai Pelaksana Tugas, agar tidak terjadi kekosongan jabatan dan menjaga jalannya roda pemerintahan di Labuhan Batu.
Penunjukan Plt Bupati Labuhan Batu tersebut juga sesuai dengan pasal 65 ayat 3 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Kemudian pasal 66 ayat 1 menyebutkan, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah, apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Disampaikan juga, sesuai dengan ketentuan, wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan kewajiban kepala daerah, tetap dibayarkan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. Serta biaya operasional selaku wakil kepala daerah, sesuai ketentuan perundag-undangan.
Juga dapat menggunakan biaya penunjang operasional kepala daerah untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya, dengan mempertimbangkan azas penghematan, kepatutan, sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Sementara itu, Plt Bupati Labuhan Batu H Andi Suhaimi mengatakan dalam sisa masa jabatan 2,5 tahun kedepan akan melakukan yang terbaik untuk masyarakat Labuhan Batu. ” Insya Allah, saya akan memberi yang terbaik kepada masyarakat Labuhan Batu dan melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya,” ujarnya. (red)