Medan (Pewarta.co) –
Mahkamah Agung (MA) memperbolehkan, eks napi korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019. Putusan MA tersebut sekaligus membatalkan pasal 4 ayat (3), pasal 7 huruf g Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Andi Lumban Gaol SH mengatakan, putusan mahkamah agung (MA) tersebut sah-sah saja dan harus dihormati semua pihak. Karena putusan hukum dengan putusan politik itu berbeda.
“Memang itulah putusan hukum, MA memutuskan mantan napi koruptor, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak boleh menjadi caleg,” kata Andi kepada wartawan, Kamis (20/9/2018).
Oleh karena itu, semua itu tergantung partai politik dan masyarakat. Jika parpol mendukung PKPU maka jangan lagi mencalonkan mantan-mantan napi yang disebutkan dalam PKPU menjadi bacaleg. Ada juga parpol yang mendukung putusan MA, sehingga mantan napi tersebut diikutkan meramaikan pemilu legislatif 2019.
“Semua itu kembali kepada masyarakat yang memilih, apakah alergi kepada mantan napi atau sebaliknya justru memberi pengampunan dan kesempatan bertobat sehingga dipilih bahkan bisa-bisa duduk menjadi anggota legislatif,” terangnya.
Menurut politisi PKPI ini, keputusan MA tersebut sudah tepat, hak memilih dan dipilih setiap warga negara harus diberikan, apalagi pengadilan belum mencabut hak politik mantan napi. MA memberi peluang kepada mereka untuk ikut meramaikan pesta demokrasi cukup manusiawi. Karena keputusan tertinggi untuk caleg adalah parpol dan masyarakat.
“Terserah parpol apakah mereka dikasih nyaleg, kalaupun masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), kembali ke masyarakatnya, dipilih atau tidak. Jadi untuk apa diributkan mantan napi ikut nyaleg atau tidak,” tegasnya. (Dik/red)