Medan (pewarta.co) – Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua Polrestabes Medan menciduk dua orang pria yang berpropesi penarik becak bermotor (betor) .
Armansyah Sagala (26) warga Jalan Pi tuAir IV, Kelurahan Kwala Bekala, dan Syaiful Amrisyah (19) warga Jalan Luku I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor diamankan personil Polsek Delitua, lantaran aksi sweeping dillakukan terhadap pengemudi online di Jalan Jamin Ginting Simpang Kwala Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Rabu (13/12/2017) sekira pukul 10.00 Wib.
Informasi dihimpun wartawan, ikhwal diamankanya kedua parbetor ini bermula dari aksi mogok beroperasi para supir angkutan kota (angkot), bus, dan becak bermotor (betor) terhadap kehadiran dan aktivitas pengemudi online (gojek/grab) dengan melakukan swiping.
“Rabu (13/12/2017) sekira pukul 10.00 wib, ada tukang becak yang melakukan unjuk rasa di Jalan Jamin Ginting Simpang Kwala. Dan, pengemudi becak tersebut melakukan sweping dengan cara memberhentikan angkutan online yakni gojek dan menyuruh pengemudi gojek membuka jaket serta helmnya dan memaksa penumpang untuk turun dari kendaraannya. Sehingga petugas harus mengambil tindakan terhadap dua pengemudi becak dengan mengamankan keduanya untuk di bawa ke mako,” ucap Kapolsek Delitua Kompol Arifin Marpaung, SH, MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Juli, SH.
Sementara, kedua parbetor yang diamankan petugas, mengakui perbuatanya dengan melakukan sweeping terhadap angkutan online yakni gojek dan grab, dan mereka menyuruh pengemudi gojek untuk membuka jaket serta helm dan menyuruh untuk menurunkan penumpangnya.
“Sweeping yang kami lakukan benar ada, tapi kalau melakukan penganiayaan atau pun pengrusakan, tidak ada,” ujar kedua pelaku.
Atas peristiwa tersebut kedua parbetor ini belum ditahan dikarenakan hingga saat ini belum ada LP. “Hingga kini, belum ada LP terhadap kedua parbetor ini,” ujar Kompol Arifin.(an/red)