• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 31 Mei 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Ancam Pengemudi Online, Dua Penarik Betor Diciduk Polsek Delitua

by NiahLubis
Rabu, 13 Desember 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua Polrestabes Medan menciduk dua orang pria yang berpropesi penarik becak bermotor (betor) .

Armansyah Sagala (26) warga Jalan Pi tuAir IV, Kelurahan Kwala Bekala, dan Syaiful Amrisyah (19) warga Jalan Luku I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor diamankan personil Polsek Delitua, lantaran aksi sweeping dillakukan terhadap pengemudi online di Jalan Jamin Ginting Simpang Kwala Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Rabu (13/12/2017) sekira pukul 10.00 Wib.

bacajuga

DPRD Sumut ‘tak Berdaya’ Hadapi Proyek Rp2,7T Bermasalah

TP PKK Asahan Juara II Merangkai Bunga Tingkat Provsu

Bamsoet Acungkan Jempol Tiket Jakarta Eprix 2023 SOLD OUT

Informasi dihimpun wartawan, ikhwal diamankanya kedua parbetor ini bermula dari aksi mogok beroperasi para supir angkutan kota (angkot), bus, dan becak bermotor (betor) terhadap kehadiran dan aktivitas pengemudi online (gojek/grab) dengan melakukan swiping.

“Rabu (13/12/2017) sekira pukul 10.00 wib, ada tukang becak yang melakukan unjuk rasa di Jalan Jamin Ginting Simpang Kwala. Dan, pengemudi becak tersebut melakukan sweping dengan cara memberhentikan angkutan online yakni gojek dan menyuruh pengemudi gojek membuka jaket serta helmnya dan memaksa penumpang untuk turun dari kendaraannya. Sehingga petugas harus mengambil tindakan terhadap dua pengemudi becak dengan mengamankan keduanya untuk di bawa ke mako,” ucap Kapolsek Delitua Kompol Arifin Marpaung, SH, MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Juli, SH.

Sementara, kedua parbetor yang diamankan petugas, mengakui perbuatanya dengan melakukan sweeping terhadap angkutan online yakni gojek dan grab, dan mereka menyuruh pengemudi gojek untuk membuka jaket serta helm dan menyuruh untuk menurunkan penumpangnya.

“Sweeping yang kami lakukan benar ada, tapi kalau melakukan penganiayaan atau pun pengrusakan, tidak ada,” ujar kedua pelaku.

Atas peristiwa tersebut kedua parbetor ini belum ditahan dikarenakan hingga saat ini belum ada LP. “Hingga kini, belum ada LP terhadap kedua parbetor ini,” ujar Kompol Arifin.(an/red)

Previous Post

Polsek Medan Kota Antar Jemput Siswa Sekolah, Mahasiswa Dan Karyawan

Next Post

Polsek Medan Baru Antar Jemput Warga

Related Posts

Medan

DPRD Sumut ‘tak Berdaya’ Hadapi Proyek Rp2,7T Bermasalah

Rabu, 31 Mei 2023
Medan

TP PKK Asahan Juara II Merangkai Bunga Tingkat Provsu

Rabu, 31 Mei 2023
Medan

BincangShopee 6.6 Mega Elektronik Sale Ungkap Cara Bikin Konten Visual Lebih Menarik

Rabu, 31 Mei 2023
Medan

JNE Raih Penghargaan CSR Brand Equity Award 2023

Rabu, 31 Mei 2023
Medan

BPS Sumut Gelar Apel Siaga Sensus Pertanian 2023

Rabu, 31 Mei 2023
Medan

Rektor Minta Lulusan Unimed jadi Pembelajar Tangguh

Rabu, 31 Mei 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani