Medan (pewarta.co)– Entah setan apa yang merasuki hati Candai Purba (36) buruh bongkar muat warga Jalan Serasi Dusun X Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang hingga nekat mengancam akan membunuh Hendra Purba (41) yang tidak lain merupakan abang kandungnya.
Akibatnya, Candai terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal. Tidak hanya itu, ia juga dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH yang dikonfirmasi Jumat, (5/1/2018) mengatakan bahwa ikhwal terjadinya peristiwa tersebut ketika korban yang tengah berjualan di warung kopinya dimintai sejumlah uang oleh pelaku pada Rabu, (3/1/2018) kemarin.
“Namun saat itu korban yang tidak memberi uang langsung diancam bunuh oleh pelaku dengan sebilah pisau yang diambil dari jok sepeda motornya,” ujar kompol Wira yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE.
Lanjut dijelaskan Wira, korban yang saat itu ketakutan langsung berlari meninggalkan pelaku dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Sunggal ditemani oleh warga setempat.
“Selanjutnya personel Polsek Sunggal yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan sesampai di TKP melihat pelaku sudah memegang tombak sambil menebar ancaman akan membunuh semua orang yang ada di situ,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Tidak kehilangan akal, kata Wira, personel langsung memberi peringatan kepada pelaku untuk meletakkan tombak yang digenggamnya. “Setelah itu, pelaku pun meletakkan tombaknya dan langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal bersama besi berbentuk tombak panjang lebih kurang 1 meter yang salah satu ujungnya runcing dan sebilah sangkur sebagai barang bukti,” tandas alumnus Akpol tahun 2005 ini. (red)