• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 9 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Kedua pejabat Taput yang terlibat kasus korupsi patung Yesus.

Kedua pejabat Taput yang terlibat kasus korupsi patung Yesus.

Alamak! Dua Pejabat Taput Disidangkan Terkait Korupsi Patung Yesus

oleh NiahLubis
Rabu, 12 April 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Taput (pewarta.co) – Diduga melakukan korupsi pembuatan patung Yesus di Desa Simorangkir Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) pada 2013 lalu senilai Rp6 miliar lebih, dua pejabat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Persidangan yang berlangsung di ruang Cakra VII, Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (11/4/2017). Menghadirkan kedua terdakwa, yakni  Sondang M Pane selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Cipta Karya dan pelaksana kegiatan Dinas Cipta Karya Taput, Murni Sinaga mendengarkan dakwaan yang dibacakan penuntut umum, Ai Simamora dan J Simaremare.

bacajuga

Dalam dakwaan, penuntut umum menyebutkan, pengerjaan proyek ini dikucurkan anggaran sebesar Rp 6 miliar.

Dalam pekerjaan konstruksi pembuatan patung tersebut, keduanya bersama-sama turut serta melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar.

JPU mengatakan, Murni Sinaga selaku pelaksanaa kegiatan pembuatan patung tidak ada membuat dokumen As Built Drawing selama pengerjaan proyek tersebut. Terdakwa juga tidak mengetahui dan memahami tentang spesifikasi teknis dari pelaksanaan pembangunan patung Yesus, karena acuannya hanyalah berupa gambar tender.

Kemudian, terdakwa Murni membuat campuran percobaan untuk menentukan komposisi bahan adukan sesuai mutu karakteristik beton dan bersama Sondang Pane membawanya ke Laboratorium USU untuk uji mutu.  Setelah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan sehingga Murni melanjutkanproses pengecoran.

Sedangkan terdakwa Sondang  bersama dengan Tongam Hutabarat selaku pengguna anggaran (PA) mengetahui ada pembutan casing dan rangka patung Yesus dikerjakan saksi Luhut L Panjaitan. Tetapi dalam pengerjaan ini, saksi malah memerintahkan Drs Supriaswoto.

“Dalam pengerjaan ini, Murni Sinaga  telah membayar Rp2 miliar,” ujar JPU.

Ternyata, pekerjaan pembuatan patung itu hanya selesai 55,88 persen. Sebab, casing patung tidak sesuai dengan pesanan dan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak. Padahal, yang ditetapkan di dalam dokumen kontrak harus menggunakan plat tembaga.

Sedangkan terdakwa Murni menggunakan sebagian plat tembaga dicampur aluminium, sehingga terhadap penyedia barang dan jasa dilakukan pemutusan kontrak.

“Dari fakta di lapangan sisi mutu beton tidak memenuhi spesifikasi dan geometrik maka bangunan patung Tuhan Yesus dikategorikan sebagai gagal konstruksi,” ucapnya.

Perbuatan keduanya melanggap Pasal 2 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim diketuai Nazar Effendi pun menunda  persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. (red)

Berita Sebelumnya

Bocah Selamat dari Pembunuhan Dipindahkan ke Rumkit Bhayangkara

Berita Selanjutnya

Ditetapkan DPO, Istri Andi Lala Masih Kerabat Korban

BeritaLainnya

Medan

Forwakes – PWI Gelar Donor Darah dan Seminar Stunting

Kamis, 9 Februari 2023
Medan

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Lantik dan Ambil Sumpah / Janji MPDN dan Notaris

Rabu, 8 Februari 2023
Medan

Salurkan 5.000 Kilogram Beras, Program Bulog Peduli Semarakkan HPN 2023

Rabu, 8 Februari 2023
Medan

Sektor Perbankan Sumut Tumbuh Positif

Rabu, 8 Februari 2023
Medan

Minta Keadilan, Suami Korban Malpraktek di Deliserdang Datangi Polda Sumut

Rabu, 8 Februari 2023
Medan

MGKR Langka, KPPU Kanwil I Imbau Distributor tak Persulit Masyarakat

Rabu, 8 Februari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Forwakes – PWI Gelar Donor Darah dan Seminar Stunting

Kamis, 9 Februari 2023

Minimalisir Blank Spot, IOH Bangun 22 Sites di Musi Banyuasin

Rabu, 8 Februari 2023

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Lantik dan Ambil Sumpah / Janji MPDN dan Notaris

Rabu, 8 Februari 2023

BEI Sediakan Layanan Data Perdagangan Pasar Modal

Rabu, 8 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Forwakes – PWI Gelar Donor Darah dan Seminar Stunting

Kamis, 9 Februari 2023

Minimalisir Blank Spot, IOH Bangun 22 Sites di Musi Banyuasin

Rabu, 8 Februari 2023

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Lantik dan Ambil Sumpah / Janji MPDN dan Notaris

Rabu, 8 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani