Taput (pewarta.co) – Diduga melakukan korupsi pembuatan patung Yesus di Desa Simorangkir Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) pada 2013 lalu senilai Rp6 miliar lebih, dua pejabat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Persidangan yang berlangsung di ruang Cakra VII, Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (11/4/2017). Menghadirkan kedua terdakwa, yakni Sondang M Pane selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Cipta Karya dan pelaksana kegiatan Dinas Cipta Karya Taput, Murni Sinaga mendengarkan dakwaan yang dibacakan penuntut umum, Ai Simamora dan J Simaremare.
Dalam dakwaan, penuntut umum menyebutkan, pengerjaan proyek ini dikucurkan anggaran sebesar Rp 6 miliar.
Dalam pekerjaan konstruksi pembuatan patung tersebut, keduanya bersama-sama turut serta melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar.
JPU mengatakan, Murni Sinaga selaku pelaksanaa kegiatan pembuatan patung tidak ada membuat dokumen As Built Drawing selama pengerjaan proyek tersebut. Terdakwa juga tidak mengetahui dan memahami tentang spesifikasi teknis dari pelaksanaan pembangunan patung Yesus, karena acuannya hanyalah berupa gambar tender.
Kemudian, terdakwa Murni membuat campuran percobaan untuk menentukan komposisi bahan adukan sesuai mutu karakteristik beton dan bersama Sondang Pane membawanya ke Laboratorium USU untuk uji mutu. Setelah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan sehingga Murni melanjutkanproses pengecoran.
Sedangkan terdakwa Sondang bersama dengan Tongam Hutabarat selaku pengguna anggaran (PA) mengetahui ada pembutan casing dan rangka patung Yesus dikerjakan saksi Luhut L Panjaitan. Tetapi dalam pengerjaan ini, saksi malah memerintahkan Drs Supriaswoto.
“Dalam pengerjaan ini, Murni Sinaga telah membayar Rp2 miliar,” ujar JPU.
Ternyata, pekerjaan pembuatan patung itu hanya selesai 55,88 persen. Sebab, casing patung tidak sesuai dengan pesanan dan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak. Padahal, yang ditetapkan di dalam dokumen kontrak harus menggunakan plat tembaga.
Sedangkan terdakwa Murni menggunakan sebagian plat tembaga dicampur aluminium, sehingga terhadap penyedia barang dan jasa dilakukan pemutusan kontrak.
“Dari fakta di lapangan sisi mutu beton tidak memenuhi spesifikasi dan geometrik maka bangunan patung Tuhan Yesus dikategorikan sebagai gagal konstruksi,” ucapnya.
Perbuatan keduanya melanggap Pasal 2 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim diketuai Nazar Effendi pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. (red)