Medan (Pewarta.co) – Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution menyebut tidak tercapainya target pajak reklame disebabkan pendirian papan reklame yang tidak sesuai peraturan. Hal ini dikatakan Akhyar saat menjawab pertanyaan Fraksi Partai Hanura pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Jawaban Wali Kota Medan tentang Pertangggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2017, Senin (20/8/2018).
Sebelumnya dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, Fraksi Hanura mempertanyakan tentang tidak tercapainya target pajak reklame tahun 2017.
Menurut Wakil Wali Kota Medan, tidak tercapainya target pajak reklame karena pendirian papan reklame bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Medan No 46 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Medan No 16 tahun 2017 tentang Penataan Reklame di Kota Medan.
“Tidak semua permohonan izin reklame dapat diterbitkan karena bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Medan No 46 tahun 2017,” kata Akhyar Nasution.
Menurut Akhyar, Pemko Medan untuk tahun anggaran 2017 telah membongkar tiang reklame berkonstruksi sebanyak 60 titik yang lokasinya tersebar di Kota Medan. Sebab pendirian papan reklam tersebut bertentangan dengan Peraturan Wali Kota tersebut.
“Pembongkaran papan reklame tersebut berdasarkan SK Wali Kota No 510.13/1468.K/2015 tanggal 5 November 2015,” katanya.
Di bagian lain, Akhyar juga menjelaskan tentang selisih PBB Kota Medan antara realisasi sebesar Rp360 miliar (85,9%) dengan target Rp419 miliar. Perolehan ini bertolak belakang dengan pertumbuhan bisnis properti di Medan yang meningkat.
Penyebab ketimpangan ini, kata Akhyar, karena masih rendahnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melunasi PBB-nya tepat waktu. (Dik/red)