Padangsidimpuan (Pewarta.co) – Setelah tiga bulan buron, dengan penyelidikan panjang akhirnya AMR (27), tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu asal Desa Palopat Pijorkoling Kecamatan Psp Tenggara, Kota Padangsidimpuan akhirnya tertangkap di Jalan Pangulu Maraalam Sitompul Kelurahan Wek VI, Kecamatan Psp Selatan, Kota Padangsidimpuan saat diduga hendak menjual narkoba jenis sabu seberat 1,02 gram, Sabtu 23 Maret 2019 sekira pukul 22.30 Wib.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba AKP CJ Panjaitan SH mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba antar kabupaten ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kita mendalami informasi itu dan informasi itu benar. Kemudian didalami lagi, dan dipelajari modus operandinya. Setelah itu, diketahui bahwa narkoba ini akan diantar ke Marancar Kabupaten Tapsel,” ujar Panjaitan ketika ditemui Senin (25/3/2019) di Mapolres Padangsidimpuan.
Saat diamankan, tersangka sempat berusaha membuang satu buah bungkusan dan setelah diperiksa, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi dua bungkus plastik klip diduga keras berisi narkotika jenis sabu dan satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi plastik klip kosong.
Kemudian petugas juga mengamankan satu unit HP merk VAVA warna merah bersama satu buah tas sandang warna coklat merk AUGUSTINE.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka AMR terancam dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun penjara.” Ujar Kasat. (Rts/red)