Medan (pewarta.co) – Karier kepolisian Aiptu Suheryanto terancam berakhir. Sebab, dia diyakini akan mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena perannya sebagai pengendali bisnis narkoba via jalur pantai.
“Setelah peradilan umumnya incracht (berkekuatan hukum tetap), pasti Aiptu S di-PTDH, sesuai arahan pak kapolda kita lakukan bersih-bersih ke dalam,” tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Senin (17/7/2017).
Namun sanksi internal Kepolisian tersebut baru bisa dijatuhkan atau diberikan kepada Aiptu Suheryanto setelah hakim peradilan umum memvonisnya. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Porpam) Polda Sumut akan menggelar Sidang Komisi Kode Etik (KKE) untuk memecat Aiptu Suheryanto.
Menjawab wartawan, Rina menyebutkan, berdasarkan penyelidikan saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan oknum Polri maupun TNI dalam sindikat pengedar sabu jaringan internasional tersebut.
“Untuk saat ini, belum ada. Tapi masih terus didalami,” katanya.
Disinggung soal Aiptu Suheryanto bersama tujuh tersangka jaringannya sudah dibawa ke Jakarta untuk disidik BNN pusat, Rina belum bisa memastikan. “Rencananya hari ini (Senin 17/7/2017 kemarin) dibawa ke Jakarta,” tukasnya.
Sebelumnya, polisi menembak dua tersangka sindikat pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Pantai Cermin, Serdang Bedagai (Sergai), yakni Bambang Julianto selaku bandar dan penyedia sabu, serta Moh Syafii alias Panjul alias Boy sebagai pembawa sabu dari Malaysia.
Dari sindikat ini polisi menyita total barang bukti sabu seberat 44 kg asal Malaysia, sedangkan 16 kg lainnya sudah beredar. Polisi meyakini sabu tersebut dipasok dari Malaysia melalui jalur laut. (DA)