Medan (pewarta.co) -Agar pengendara merasa aman dan lancar, Unit Lantas Polsek Medan Area menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Pajak/Pasar Sukarame, Medan.
“Penertiban PKL ini kita lakukan, agar pengendara yang melintas di sekitar jalan di Pasar/Pajak Sukarame menjadi aman dan lancar,” kata Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir SH MH yang disampaikan melalui Kanit Lantas Iptu M Simanjuntak, Kamis (23/1/2020).
Lanjut dikatakan Kanit Lantas bahwa penertiban ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dijelaskan Kanit Lantas bahwa sebelum dilakukan pelaksanaan penertiban PKL, terlebih dahulu dilaksanakan Aapel pagi sekaligus memberikan pengarahan kepada personel.
“Jadi, penertiban ini dilakukan terhadap PKL yang berjualan di badan jalan, baik yang yang mengarah Pajak Akik Sukarame demikian juga di persimpangan Gang Langgar, masyarakat yang melintas di Jalan AR Hakim akan merasa aman dan lancar,” pungkas Iptu M Simanjuntak.
Dalam penertiban PKL tersebut turut hadir Panit I Ipda S Ambarita SE SH, Panit II Aiptu Murdianto, Personil Unit Lantas, Personil Koramil 03 Medan Denai dan Kepling Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area. (Dedi/Red)