Medan (pewarta.co) – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menganggap konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait penyelesaian masalah siswa siluman yang diterima di luar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun 2017 tidak perlu dilakukan lagi.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menjawab pertanyaan wartawan di ruangan kerjanya, Rabu, (24/1/2018).
“Konsultasi ke Kemendikbud itu tidak perlu lagi dilakukan. Apalagi sebelumnya sudah berulangkali Disdik konsultasi ke Kemendikbud,” kata Abyadi Siregar.
Lanjut diungkapkan Abyadi, hal ini sudah pernah dilakukan namun Kemendikbud menyarankan hal itu diselesaikan di provinsi.
“Hal itu (konsultasi) sudah pernah dilakukan. Bahkan orang tua siswa dan dewan sudah pernah konsultasi. Jawab kemendikbud adalah kembali ke pemprov,” jelas orang nomor satu di Ombudsman RI perwakilan Sumut ini.
Maka dari itu, kata Abyadi, konsultasi yang dilakukan adalah membuang waktu dan energi saja.
Sebelumnya, wakil Gubernur Sumut, Nurhajizah Marpaung, pada rapat penyelesaian masalah PPDB di luar online di SMA Negeri 2 Medan dan SMA Negeri 13 Medan Tahun Ajaran 2017/2018 di gedung Binagraha pemprov Sumut, Selasa (23/1/2018) kemarin mengajak perwakilan orang tua siswa SMA 2 dan SMA 13, Dinas Pendidikan Sumut, dan pihak berkompeten untuk ikut konsultasi ke Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta, terkait penyelesaian masalah PPDB di luar online.
Dalam rapat dihadiri Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Roni Samtana, serta sejumlah siswa dan orang tua, Nurhajizah mengatakan, Pemprov Sumut belum dapat memutuskan langsung persoalan diskresi, sebab pihaknya harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada Kementerian Pendidikan. Hal ini agar keputusan yang akan dibuat tidak menyalahi aturan.
Selain Wagubsu, pada rapat tersebut, salah satu orangtua mengaku sudah pernah menanyakan persoalan tersebut ke Kemendiknas. Menurut pihak Kementerian, persoalan ini bisa diatasi jika Gubsu mengeluarkan diskresi. Dengan diskresi anak-anak tetap bisa melanjutkan belajar dan sekolah. (Rjm/red)