Padang Sidimpuan (pewarta.co) – Heply Zebua Ala Abu Lahap, (42 ), Islam, Wiraswasta, Jl. Imam Bonjol Gg. Halaman Bolak Kel. Aek Tampang kec. Padangsudimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan berhasil di golkan ke sel Polres Padangsidimpuan setelah diburu beberapa hari akibat terlibat pencurian.
Abu Lahap ditangkap Satreskrim Polres Padangsidimpuan di Jln. Melati perum Hakim Kel. ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan,Minggu tanggal 22 Maret 2020 pukul 13.00 Wib karena terlibat pencurian di rumah Pelapor Lifiana Tanjung SH, (48) , PNS, warga Jl. Melati Komplek Perum Hakim Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan
Sesuai pengaduan sikorban di Polres Padangsidimpuan pada hari jumat tanggal 06 Maret 2020, sekitar pukul 07.30 wib sipelapor ( korban) tiba di rumah di Jl. Melati Komplek Perum Hakim Kelurahan Ujung Padang membuka pintu rumah dan melihat barang barang sudah berserakan dan tidak melihat lagi barang barang berupa perhiasan emas, uang pecahan RI sejumlah Rp 5.000.000,- 1 Ambal merah, 2 Kipas Angin, 1 Set alat dapur Presto telah hilang, selanjutnya sikorban kedapur dan melihat pintu belakang telah rusak, atas kejadian tersebut merasa keberatan dan menbuat pengaduan.
Setelah dua minggu ,Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di kel. Aek tampang kec. Padangsidimpuan Selatan kota Padangsidimpuan kemudian tim tekab mendatangi tempat tersanga dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang H Tarigan,SH.MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. (Rts/red)