Medan (Pewarta.co) – Pemerintah telah merealisasikan sejumlah program kesejahteraan yang bertujuan untuk pengentasan kemiskinan. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan sering kali realisasi program-program ini tidak tepat sasaran kepada masyarakat yang tergolong miskin.
Hal ini dikarenakan mekanisme penyaluran program kesejahteraan belum berjalan di jalur yang tepat. “Pemerintah harus melakukan evaluasi agar penyaluran program-program pengentasan kemiskinan menjadi betul-betul tepat sasaran,” tandas Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PPP, Abdul Rani, SH saat menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kompleks Rajawali Indah Jalan Sunggal Kota Medan, Minggu (27/1/2019) yang dihadiri Koordinator Kota Program Keluarga Harapan Dinas Sosial Kota Medan, Rinaldy Sitorus, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta ratusan warga Medan Utara.
Dicontohkan Ketua Komisi D DPRD Kota Medan ini, seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Medan yang sudah melaksanakan program kesehatan di tahun 2017 dan 2018 dengan merealisasikan 160 ribu PBI BPJS Kesehatan untuk warga Kota Medan. Namun masih banyak warga miskin yang belum mendapatkannya, padahal jumlah masyarakat miskin Kota Medan sebanyak 126 ribu keluarga. Mirisnya ada warga yang tergolong mampu tetapi bisa mendapatkan program kesehatan ini.
“Pemko Medan khususnya Dinas Kesehatan sudah melaksanakan program bantuan kesehatan ini. Kita harapkan kedepannya program-program kesejahteraan ini dapat dinikmati masyarakat yang berhak agar kemiskinan di Kota Medan dapat segera ditanggulangi dan teratasi,” kata Rani yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Medan ini.
Apalagi, lanjutnya, dengan adanya Perda Penanggulangan Kemiskinan ini, diharapkan dapat lebih memastikan warga miskin di Kota Medan bisa mendapatkan hak-haknya sesuai aturan yang tercantum dalam perda yang dikeluarkan pihak DPRD Kota Medan tersebut.
Diterangkan Rani, pada Pasal 12 Perda No 5 Tahun 2015 tersebut dijelaskan seluruhnya kriteria yang dimaksud dengan orang miskin, termasuk hak dan kewajibannya. Di pasal lainnya juga jelas disebutkan, pemerintah daerah berkewajiban menanggulangi kemiskinan. Disebutkan juga, masyarakat berkewajiban untuk berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan dan kepedulian terhadap warga miskin di lingkungannya
Sedangkan pada Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Dimana dikatakan Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga Pemko dibolehkan menggalang partisipasi masyarakat dunia usaha dan lembaga pemerintah untuk mempercepat penuntasan kemiskinan. kemasyarakatan.
“Pemko Medan harus maksimal melaksanakan Perda Penanggulangan Kemiskinan ini agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Medan, khususnya warga miskin,” tegas Penasihat Fraksi PPP DPRD Kota Medan itu.
Sedangkan Rinaldy Sitorus memaparkan, berdasarkan data BPS ada 14 kriteria masyarakat miskin, walaupun dari pantauan pihaknya di lapangan banyak yang tidak cocok dengan data tersebut. Kriteria tersebut diantaranya masyarakat yang masih menggunakan kayu bakar, hanya sanggup makan 1-2 kali sehari, tidak sanggup bayar biaya pengobatan di puskesmas/klinik, hanya ada pendapatan kepala rumah tangga di bawah Rp 600 ribu per bulan dan lainnya. “Menurut BPS bila 9 dari 14 variabel tersebut ada di warga, maka dia masuk kategori keluarga miskin,” katanya. (Dik/red)