Medan (Pewarta.co)-Sebanyak 56 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) dan Lapas di Sumut mendapat remisi Idul Fitri 2018.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari 9.876 WBP yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada Idul Fitri 2018 ini.
“56 orang dari 9.876 beragama Islam yang mendapat remisi tersebut langsung menghirup udara bebas usai mendapat potongan masa tahanan,” ujar Humas Kanwil Kemenumham Sumut, Josua Ginting, kepada pewarta.co, Selasa (12/6/2018).
Lanjut dijelaskannya, dari 9.876 napi beragama Islam yang mendapat remisi, 9.820 orang mendapat remisi khusus sebagian (RK 1) dan 56 lainnya mendapat remisi khusus seluruhnya (RK II).
“Bagi napi yang mendapat remisi khusus sebagian kata Josua mendapatkan potongan masa tahanan yang bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari,” jelas Josua.
Diungkapkan Josua, pemberian remisi tersebut sudah sesuai dengan regulasi atau aturan yang berlaku.
“Di antara 9.876 narapidana yang mendapat remisi Idul Fitri itu juga terdapat napi yang remisinya diatur oleh regulasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2018 sebanyak 226 orang. Sedangkan narapidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2018 sebanyak 2.696 orang,” ungkapnya.
Selain itu, Josua menyebutkan, hingga saat ini jumlah penghuni Lapas/Rutan/Cabang Rutan berjumlah 31.965 orang tersebar di seluruh Sumatera Utara. (rks)