Medan (pewarta.co) – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap 4 pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Medan yang tertangkap tangan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut ketika melakukan pungutan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di Terminal Pinang Baris, Medan, Jumat (16/6/2017) kemarin, pada pukul 14.30 wib.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Krimsus,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan.
Keempat pegawai Dishub Medan yang tertangkap tangan tersebut, antara lain Indra Fauzi (47), warga Dusun II, Jalan Pasar Lama, Kampung Lalang, Yudha Putra (43), warga Tanjungsari, Medan Selayang, Yuhdi Anshari (27), warga Banten Timur, Medan Tembung dan Muhammad Irfan Pratama (26), warga Gang Tawo, Sampali.
Selain keempat tersangka, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit handpone (Hp) merek Nokia, 1 unit Hp merek I Phone, 2 unit Hp merek Samsung, 1 unit Hp merek Blackberry, uang tunai Rp1.740.000, 4 buku speksi dan 20 buku speksi yang sudah siap dikerjakan secara ilegal.
Dijelaskannya, penangkapan keempat tersangka berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, yang menyebutkan ada tindak pidana pungli di dalam Kantor Dishub PKB Sub Pinang Baris atau pengurusan speksi kendaraan bermotor dengan cara ilegal alias tidak secara prosedur.
“Kemudian tim melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap tersangka tersebut dan selanjutnya melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti,” katanya. (ari)