Medan (pewarta.co) – Keberhasilan Tim Sat Narkoba Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. DR H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rapahel, SH, SIK, MH dan Kanit Idik II Sat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Paul Edison Simamora, SH patut diacungkan jempol.
Betapa tidak tanpa mengenal rasa lelah dan letih, Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional dan menangkap dua orang bandarnya.
Kedua tersangka ditangkap dari Drop Zone Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu, Selasa (31/7/2018) sekira pukul 23.10 Wib malam.
Informasi yang diperoleh, Rabu (1/8/2018) kedua tersangka adalah Lukman (32) warga Jalan AB Lambogo I STP I No. 04 RT/RW 003/001 Kel. Sapa Baraya Selatan Kec. Makasar Kota Makasar Prov Sulawesi Selatan dan Eka Wirawati (35) warga Jalan Jenderal Sudirman RT/RW 002/001 Desa Takkalaa Kec.Wara Selatan Kota Palopo Prov. Sulawesi Selatan.
Dari kedua tersangka disita 4 bungkus plastik kacang merek garuda berisi narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.
Berhasilnya Tim Sat Narkoba Polrestabes Medan menggagalkam peredaran narkoba berkat informasi dari masyarakat.
Awalnya, polisi menerima informasi bahwa kedua tersangka adalah bandar narkoba memiliki jaringan internasional.
Kedua tersangka mengambil narkoba disebut-sebut dari seseorang di LP Tanjung Gusta Medan dan saat ini kedua tersangka menginap Nusa Inn Jalan AR Hakim Medan.
Polisipun melakukan penyelidikan dan mengikuti kedua tersangka hingga di Bandara Kualanamu.
Melihat gerak-gerik kedua tersangka sangat mencurigakan, Tim Sat Narkoba Polrestabes Medan langsung menyergap kedua tersangka di Drop Zone Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu.
Namun ketika hendak melakukan penggeledahan terhadap barang-barang miliknya, kedua tersangka menolaknya.
Sehingga Tim Sat Narkoba Polrestabes Medan meminta bantuan dari Avsec Bandara. Bersama petugas bandara Khairil Umri (Avsec AP II KNO) dan Rio Raharjo (Avsec AP II KNO), polisi memeriksa isi tas bawaan kedua tersangka dengan menggumakan X-Ray milik PT AP II Cab. Kualanamu.
Hasil pemeriksaan, Petugas Avsec yg mengoperasikan mesin X Ray menyatakan diduga kuat ada 4 bungkusan didalam tas milik pelaku adalah narkotika
Polisipun memeriksa tas bawaan kedua tersangka, l dan terdapat 4 bungkus plastik kacang merek “garuda” yg bersisikan narkotika jenis sabu.
Oleh polisi kedua tersangka diamankan sementara ke Posko Penerbangan Avsec Bandara Kualanamu, lalu diboyong ke Sat Narkoba Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.
Menurut AKP Paul Edison Simamora SH, pihaknya telah membuntuti kedua tersangka sejak mereka menginap di Hotel Nusa Inn di Jl.AR Hakim Medan yg kemudian bergerak ke Bandara Kualanamu
Kedua tersangka kepada polisi mengaku, setelah mendapat barang haram itu dari LP Tanjung Gusta Medan membeli tiket tujuan KNO – Cengkareng – Ujung Pandang dengan menggunakan Maskapai Citilink QG-921
“Rencananya, barang terlarang itu mau diedarkan dikawasan Makasar Sulawesi Selatan, namun di Bandara Kualanamu keburu ditangkap polisi,” aku kedua tersangka. Sedangkan Sat.Narkoba Polrestabes Medan terus memburu jaringannya yang lain (lubis/red)