Tanjungbalai (Pewarta.co)-Sebanyak 39 Tenaga Kerja Ilegal (TKI) dari Malaysia yang diamankan Satreskrim Polres Tanjungbalai mendapat sertifikat bebas virus Covit-19.
Selain para TKI tersebut, empat awak kapal tanpa merek yang mengangkut para TKI tersebut juga mendapat sertifikat yang sama dari Karantina Kesehatan Pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai.
“39 orang TKI dari Malaysia dan 4 orang ABK (anak buah kapal) yang diamankan Satreskrim Polres Tanjungbalai telah mendapat sertifikat Bebas virus Covit-19 dari Karantina Kesehatan Pelabuhan Teluk Nibung,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH di Gedung Olahraga (GOR) Wira Satya Polres Tanjungbalai, Sabtu, (14/3/2020).
Saat ini, kata Kapolres, terhadap para TKI dan empat awak kapal sedang dilakukan pemeriksaan dan pendataan.
“Selanjutnya, seluruh TKI dan awak kapal akan diserahkan ke pihak Imigrasi,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Sebelumnya, pada hari Jumat, 13 Maret 2020 personel Satreskrim Polres Tanjungbalai mengamankan 39 TKI di perairan Tanjungbalai Asahan.
Para TKI terdiri dari 26 pria dewasa, 10 perempuan dua anak laki-laki dan satu anak wanita itu diamankan dari Kapal Motor tanpa nama yang dinahkodai Zuhri Masmarta (38), warga Aek Loba Pekan Asahan, Sulaiman Marpaung (44) Kwanca Kapal warga Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Firmansyah Hasibuan (43), Anak Buah Kapal (ABK), warga Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dan Rudianto (34), ABK warga Seidadap, Kabupaten Asahan. (rks)