Medan (pewarta.co) -Tiga terdakwa kurir sabu seberat 10 kilo dari Malaysia dituntut Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Irma Hasibuan masing- masing 18-19 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu(29/1). Ketiga terdakwa itu Zainal Abidin Hasibuan alias Ucok (51) dan Zulauni alias Zul (42), dituntut 19 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Padly (31) divonis 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU Irma Hasibuan menjelaskan, hal yang membedakan tuntutan kepada terdakwa, karena terdakwa Padly hanya Anak Buah Kapal (ABK) dan tidak mengetahui tas tersebut berisi sabu-sabu seberat 10 Kg serta tidak mengenal terdakwa Zainal Abidin dan Zulauni alias Zul. JPU Irma Hasibuan menjerat ketiga terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU mengungkapkan sabu dibungkus plastik kuning keemasan yang disimpan di dalam 2 buah ember cat oli ukuran 25 kg yang diletakkan di kapal Port Klang Malaysia menuju Medan melalui pelabuhan kecil Panipahan Riau.
“Pada Hari Senin 20 Mei 2019 sekira pukul 14.00 WIB ketika terdakwa Zainal dan Juparly berada di Panipahan Riau, Zainal dihubungi teman terdakwa bernama Iqbal dan menyuruh terdakwa membawa narkotika jenis sabu dari Portklang Malaysia menuju Medan melalui pelabuhan kecil Panipahan Riau. Terdakwa menyetujui dan Iqbal mengatakan apabila jenis sabu tersebut telah sampai tujuan, dan sudah diserahkan kepada pembeli maka terdakwa akan mendapatkan upah Rp 200.000.000,” tutur Irma.
Iqbal memberikan RM 10.00 kepada terdakwa sebagai biaya perjalanan Julparly dari pelabuhan Jeti Asa Niaga Portklang Malaysia melalui laut dan tiba Senin 27 Mei 2019 terdakwa Zainal dan Juparly tiba di Medan untuk transaksi dengan Zaulani. Akhirnya ketiga terdakwa ditangkap bersama barang bukti. (TA/RED)