• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 19 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Internasional
3 Sindikat Sabu dari Malaysia Dituntut 19 Tahun

3 Sindikat Sabu dari Malaysia Dituntut 19 Tahun

by NiahLubis
Kamis, 30 Januari 2020
in Internasional, Medan, Nasional, Sumut
24
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) -Tiga terdakwa kurir sabu seberat 10 kilo dari Malaysia dituntut Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Irma Hasibuan masing- masing 18-19 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu(29/1). Ketiga terdakwa itu Zainal Abidin Hasibuan alias Ucok (51) dan Zulauni alias Zul (42), dituntut 19 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Padly (31) divonis 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

JPU Irma Hasibuan menjelaskan, hal yang membedakan tuntutan kepada terdakwa, karena terdakwa Padly hanya Anak Buah Kapal (ABK) dan tidak mengetahui tas tersebut berisi sabu-sabu seberat 10 Kg serta tidak mengenal terdakwa Zainal Abidin dan Zulauni alias Zul. JPU Irma Hasibuan menjerat ketiga terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

bacajuga

Simposium Bela Negara Humanis Gagas Aksi Nyata Lawan Narkoba

Polisi Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Penumpang Kapal Express Bahari Sabang

Wali Kota Medan Sambut Baik Tawaran Indosat Pasang Wifi Gratis di Bus Listrik Medan, Ini Rencananya

JPU mengungkapkan sabu dibungkus plastik kuning keemasan yang disimpan di dalam 2 buah ember cat oli ukuran 25 kg yang diletakkan di kapal Port Klang Malaysia menuju Medan melalui pelabuhan kecil Panipahan Riau.

“Pada Hari Senin 20 Mei 2019 sekira pukul 14.00 WIB ketika terdakwa Zainal dan Juparly berada di Panipahan Riau, Zainal dihubungi teman terdakwa bernama Iqbal dan menyuruh terdakwa membawa narkotika jenis sabu dari Portklang Malaysia menuju Medan melalui pelabuhan kecil Panipahan Riau. Terdakwa menyetujui dan Iqbal mengatakan apabila jenis sabu tersebut telah sampai tujuan, dan sudah diserahkan kepada pembeli maka terdakwa akan mendapatkan upah Rp 200.000.000,” tutur Irma.

Iqbal memberikan RM 10.00 kepada terdakwa sebagai biaya perjalanan Julparly dari pelabuhan Jeti Asa Niaga Portklang Malaysia melalui laut dan tiba Senin 27 Mei 2019 terdakwa Zainal dan Juparly tiba di Medan untuk transaksi dengan Zaulani. Akhirnya ketiga terdakwa ditangkap bersama barang bukti. (TA/RED)

Previous Post

Pemko Medan Gelar Rapat Persiapan MTQ ke 53 Kota Medan

Next Post

Camat Angkola Timur Kukuhkan Pengurus TP. PKK Kecamatan Angkola Timur

Related Posts

Simposium Bela Negara Humanis Gagas Aksi Nyata Lawan Narkoba
Medan

Simposium Bela Negara Humanis Gagas Aksi Nyata Lawan Narkoba

Kamis, 19 Juni 2025
Polisi Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Penumpang Kapal Express Bahari Sabang
Nasional

Polisi Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Penumpang Kapal Express Bahari Sabang

Kamis, 19 Juni 2025
Wali Kota Medan Sambut Baik Tawaran Indosat Pasang Wifi Gratis di Bus Listrik Medan, Ini Rencananya
Medan

Wali Kota Medan Sambut Baik Tawaran Indosat Pasang Wifi Gratis di Bus Listrik Medan, Ini Rencananya

Kamis, 19 Juni 2025
Skandal Satelit Kemhan: Negara Rugi USD 21 Juta, Pejabat Aktif Terkait Kasus Satelit Kemhan : Oknum Kol JKG Dipromosikan Naik Bintang
Medan

Skandal Satelit Kemhan: Negara Rugi USD 21 Juta, Pejabat Aktif Terkait Kasus Satelit Kemhan : Oknum Kol JKG Dipromosikan Naik Bintang

Kamis, 19 Juni 2025
Kapolrestabes Medan: Call Center 110 Bentuk Komitmen Polri dalam Menyediakan Layanan Publik yang Cepat, Responsif dan Tanpa Biaya
Medan

Kapolrestabes Medan: Call Center 110 Bentuk Komitmen Polri dalam Menyediakan Layanan Publik yang Cepat, Responsif dan Tanpa Biaya

Kamis, 19 Juni 2025
Polsek Sunggal melaksanakan Press Realese Tersangka Begal Antar Kabupaten/Kota, 3 Tersangka Ditembak
Medan

Polsek Sunggal melaksanakan Press Realese Tersangka Begal Antar Kabupaten/Kota, 3 Tersangka Ditembak

Kamis, 19 Juni 2025

Warta Populer

  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani