Medan (pewarta.co) – Dua kurir narkoba supir asal Provinsi Aceh dihukum mati oleh Majelis Hakim PN Medan,karena membawa 35 Kg sabu dan 70 ribu ekstasi Kamis(22/11/2018).
Kedua terdakwa itu Zulkifli bin Ismail dan Dedi Syahputra Marpaung yang diputus secara terpisah.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Idris Aswardi menghukum Dedy Syahputra Marpaung dengan hukuman mati hal yang sama untuk Zulkifli divonis Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terdakwa merupakan supir sekaligus suruhan Amrizal (meninggal dunia), untuk membawa 2 tas ransel hitam berisi 15 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto total 14.552,4 gram, dan 70.905 butir pil ekstasi dengan berat brutto 20.099 gram yang diangkut dengan minibus Avanza Putih nomor polisi B 2139 SZK ke Medan.
Namun aksi kedua kurir antar provinsi ini diketahui BNN,setelah menangkap Amiruddin karena membawa mobil Avanza putih ke Hotel Antara Jalan Gatot Subroto, pada 25 Februari 2018.
Sesuai arahan dari Amrizal setelah mobil sampai di Medan tepatnya didepan loket bus Simpati Star di Jalan Asrama maka selanjut alih kemudi diambil oleh Amiruddin dan membawanya ke Hotel Antara Jalan Gatot Subroto.
Usai membacakan putusan kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding atas putusan majelis hakim sedangkan Sarjani dan Dewi Tarihoran, keduanya JPU Kejari Medan menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya Amiruddin satu dari tiga terdakwa pembawa sabu dan ekstasi asal Aceh dihukum seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti. Sedangkan jaksa sebelumnya menuntut ketiganya dengan tuntutan mati. (TA/red)