• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 25 September 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

2 Kurir Narkoba Asal Aceh Dihukum Mati

by NiahLubis
Jumat, 23 November 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

bacajuga

Kantongi Sabu 0,56 Gram,  Pemuda Pidie Ditangkap di Meunasah

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Amankan 2 Pemilik Narkotika

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Amankan 2 Pria Miliki Sabu

 Medan (pewarta.co) – Dua kurir narkoba supir  asal Provinsi Aceh dihukum mati oleh Majelis Hakim PN Medan,karena membawa 35 Kg sabu dan 70 ribu ekstasi Kamis(22/11/2018).
 Kedua terdakwa itu Zulkifli bin Ismail dan Dedi Syahputra Marpaung yang diputus secara terpisah.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Idris Aswardi menghukum Dedy Syahputra Marpaung dengan hukuman mati hal yang sama untuk Zulkifli divonis  Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terdakwa merupakan supir sekaligus suruhan Amrizal (meninggal dunia), untuk membawa 2 tas ransel hitam berisi 15 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto total 14.552,4 gram, dan 70.905 butir pil ekstasi dengan berat brutto 20.099 gram yang diangkut dengan minibus Avanza Putih nomor polisi B 2139 SZK ke Medan.
Namun aksi kedua kurir antar provinsi ini  diketahui BNN,setelah  menangkap Amiruddin karena membawa mobil Avanza putih ke Hotel Antara Jalan Gatot Subroto, pada 25 Februari 2018.
Sesuai arahan dari Amrizal setelah mobil sampai di Medan  tepatnya didepan loket bus Simpati Star di Jalan Asrama maka selanjut alih kemudi diambil oleh Amiruddin dan membawanya ke Hotel Antara Jalan Gatot Subroto.
Usai membacakan putusan kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding atas putusan majelis hakim sedangkan Sarjani dan Dewi Tarihoran, keduanya JPU Kejari Medan menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya Amiruddin satu dari tiga terdakwa pembawa sabu dan ekstasi asal Aceh dihukum seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti. Sedangkan jaksa sebelumnya menuntut ketiganya dengan tuntutan mati. (TA/red)
Previous Post

Kapolrestabes Medan : Program Ini untuk Memakmurkan Masjid 

Next Post

Gubernur Edy Ingatkan OPD Jangan Korupsi

Related Posts

Medan

Ditlantas Polda Sumut Terima Rekor Muri Pelayanan Samsat dan SIM Keliling 24 Jam Nonstop

Senin, 25 September 2023
Medan

Raih Gelar Sarjana Psikologi, Ini Pesan Joko Tarigan Buat Anaknya

Senin, 25 September 2023
Medan

Mengintip Keindahan Ulos Hasil Karya Warga Binaan Lapas Kelas I Medan

Senin, 25 September 2023
Medan

Gelar Fun Run, Delipark Mall dan Asics Ajak Warga Medan Aktif Bergerak

Senin, 25 September 2023
Asahan

Anggota DPRD Asahan, Muhammad Reza Angkat Bicara Terkait Kebijakan / Tindakan Oknum Kades Yang Mengusir Terduga Pelaku dan Keluarganya Dari Desa

Senin, 25 September 2023
Medan

Polda Sumut Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Selama Operasi Zebra Toba 2023

Senin, 25 September 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani