• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 16 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Sumut

2 Bulan, Polres Labuhanbatu Sikat 92 Pelaku Narkoba dan Ungkap 82 Perkara Narkotika

by NiahLubis
Jumat, 6 Oktober 2023
in Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

 

Labuhanbatu (pewarta.co) – Selama dua bulan, terhitung dari tanggal 12 September hingga 4 Oktober 2023 Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap 82 perkara tindak pidana narkotika dengan 92 pelaku dan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 3,965,79 gram dan ganja seberat 15,27 gram.

bacajuga

2 Bulan, Polda Sumut Tangkap 634 Tersangka Narkoba

Selain berhasil menyita barang bukti tersebut, juga diamankan uang tunai sebesar Rp 19.663.000, sepeda motor 14 unit, mobil roda 4 dan roda 6 sebanyak 2 unit, handphone 48 unit, timbangan elektrik 17 unit beserta bong alat penghisap sabu 17 buah.

Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK didampingi Waka Polres Kompol Ricky Pripurna SIK, KBO Sat Narkoba Iptu Elimawan Sitorus, Kanit 1 Ipda LS Siringo-Ringo, Kanit 2 Ipda Sarwedi Manurung dan Kasi Humas Iptu Parlando Naiptupulu, saat paparan di Halaman Mapolres Labuhanbatu, Jumat (6/10/2023).

James Hutajulu menambahkan, para tersangka yang dapat kita hadirkan pada hari ini adalah sejumlah 50 orang dari 92 tersangka serta berhasil menyita 431 butir pil Triheksifidil dari tersangka JG (25) warga Dusun Pondok Batu, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Bilahhulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Balai POM Medan atas nama Sahat TH Marpaung SSi APT menyebut, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan,
menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Atau tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, papar Kapolres Labuhanbatu.

Dijelaskan Kapolres, para tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah, tangkapan Satresnarkoba sebanyak 22 perkara dengan tersangka 22 orang serta barang bukti sabu 3.897,86 gram dan ganja 15,27 gram. Tangkapan Polsek Kualuhhulu sebanyak 10 orang tersangka 10 orang, barang bukti sabu 25,87 gram.

Selanjutnya, tangkapan Polsek Aek Natas sebanyak 8 perkara, tersangka 11, barang bukti sabu 7,65 Gram. Polsek Bilahhilir penangkapan 8, tersangka 9, barang bukti sabu 9,13 Gram. Polsek Marbau dengan penangkapan 7, tersangka 10, barang bukti sabu 8,19 gram. Polsek Na IX-X dengan penangkapan 7, tersangka 8, barang bukti sabu 7,68 gram. Polsek Bilahhulu dengan penangkapan 5, tersangka 5, barang bukti sabu 3,76 gram.

Kemudian, Polsek Panai Tengah dengan penangkapan 4, tersangka 5, barang bukti sabu 0,82 gram. Polsek Panai Hilir dengan penangkapan 4, tersangka 5, barang bukti sabu 3,19 gram. Polsek Kualuh Hilir dengan penangkapan 4, tersangka 4, barang bukti sabu 1,30 gram.

“Terakhir adalah, Satreskrim Polres Labuhanbatu dengan penangkapan 2, tersangka 2, barang bukti sabu 0,20 gram, dan pil Triheksifidil sebanyak 431 butir. Satpolair Polres Labuhanbatu dengan penangkapan 1, tersangka 1, barang bukti sabu 0,14 gram,” tutup AKBP James Hutajulu. (Ded/red)

Previous Post

Kejari Aceh Terima Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan, Tindak Tegas Perusahaan Bandel dengan Gugatan Pengadilan

Next Post

Polres Labuhanbatu Amankan Bandar Sabu

Related Posts

Medan

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Berbagi Sembako Kepada Pengurus dan Anggota Melalui Jumat Barokah

Jumat, 16 Mei 2025
Medan

Keluarga Andreas Sianipar Orasi di Polrestabes Medan, Minta 4 DPO Pembunuhan Ditangkap

Jumat, 16 Mei 2025
Teks foto :
PENGHASUTAN : OK Rasyid saat berada di samping gedung eks Pasar Kisaran, sebelum melakukan diduga penghasutan berujung perusakan, penganiayaan dan pengancaman terhadap pengacara, Rabu (16/4/2025).
Sumut

Terkait Konflik Pasar Kisaran, Polisi Sudah Periksa Pelapor, Terlapor dan Saksi

Jumat, 16 Mei 2025
Medan

Kloter 10 Embarkasi Medan Ziarah ke Situs Bersejarah di Madinah

Jumat, 16 Mei 2025
Medan

Tembus 950 Unit, BEI Resmikan 6 Galeri Investasi Baru di Sumut

Jumat, 16 Mei 2025
FOTO
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka menghadiri penutupan Muktamar ke-15 Persatuan Ummat Islam (PUI) di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (15/5) malam.
Sumut

Mukhtamar ke-15 PUI, Bobby Nasution Ungkap Tantangan Besar Sumut Beberapa Tahun Terakhir

Jumat, 16 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani